Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 11 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat total 11,73 gram bruto. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari kantong celana AA, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi serta satu unit telepon genggam iPhone X.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP, yang saat itu berada di dalam kamar indekos.
Selain 22 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit iPhone X dan satu unit sepeda motor KLX untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.
Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat total 11,73 gram bruto. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari kantong celana AA, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi serta satu unit telepon genggam iPhone X.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP, yang saat itu berada di dalam kamar indekos.
Selain 22 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit iPhone X dan satu unit sepeda motor KLX untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.
Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini