Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
narkoba
Polisi Bekuk Dua Pria di Kostan Dermaga Intan Ketapang, 22 Pil Diduga Ekstasi Disita
Polisi Bekuk Dua Pria di Kostan Dermaga Intan Ketapang, 22 Pil Diduga Ekstasi Disita
Sunday, 11/10/2026

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat total 11,73 gram bruto. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

Dari kantong celana AA, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi serta satu unit telepon genggam iPhone X.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP, yang saat itu berada di dalam kamar indekos.

Selain 22 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit iPhone X dan satu unit sepeda motor KLX untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.

Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Polisi Bongkar “Gudang” Narkoba di Pontianak, Amankan 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi
Polisi Bongkar “Gudang” Narkoba di Pontianak, Amankan 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RD (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi. Barang bukti lainnya berupa Happy Five, alprazolam, ketamin, K-POD hingga berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Jumat (18/9/2026).

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledahnya.

Hasil penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin serta satu K-POD.

Polisi kemudian membongkar jok sepeda motor yang digunakan RD. Di dalamnya ditemukan 150 butir ekstasi, sabu seberat 3,36 gram dan 32,73 gram, empat butir ekstasi, sabu 2 gram serta tiga butir Happy Five.

Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.

Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut dan menemukan lagi 39,84 gram sabu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.

“Semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.

Polisi Klaim Barang Bukti Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 1.149 Jiwa

Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi melakukan estimasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Polresta Pontianak memperkirakan narkotika yang diamankan dalam pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.149 jiwa.

Perhitungannya, 77,93 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk delapan jiwa setara sekitar 616 jiwa. Kemudian, 169 butir ekstasi dengan asumsi satu butir untuk dua jiwa setara sekitar 338 jiwa.

Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam dan ketamin.

Nama “Kacong” Muncul, Pemasok Diburu

Dari pemeriksaan terhadap RD, muncul satu nama yang kini menjadi bagian dari pengembangan kasus, yakni Kacong.

RD mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari orang yang dipanggil Kacong. Namun, RD menyatakan tidak mengetahui alamat orang tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap sumber dan jaringan yang memasok narkotika kepada RD.

RD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Ancaman pidana yang diterapkan, menurut keterangan kepolisian dalam materi ini, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. (Lid)

Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Sunday, 16/08/2026

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57), warga Kota Pontianak, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 42,95 gram bruto.

Pria tersebut diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan,” kata AKP Bagus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga kantong plastik putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 42,95 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan tiga kantong plastik berisi kristal diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Kota Pontianak,” ujarnya.

Setelah diamankan, S alias J beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi barang terlarang tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika,” pungkas AKP Bagus.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta tujuan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Adi LC)

Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial H alias P diamankan setelah diduga membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Jalan Setapak Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani mengamankan dua pria, yakni H alias P dan NH alias K, yang diduga membawa narkotika. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Sajingan Besar berkoordinasi dengan Kanit II Satresnarkoba Polres Sambas, AIPTU Thomas Gultom, yang kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap keduanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, H alias P mengaku memperoleh empat paket sabu tersebut di wilayah Lundu, Malaysia, melalui seorang perantara dengan harga 600 Ringgit Malaysia.

Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17K, sepasang sepatu warna putih, satu paspor Republik Indonesia, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar 158 Ringgit Malaysia.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, hingga proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Sambas masih melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Barat, serta menggelar perkara untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan jajaran Polri. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat demi menjaga keamanan masyarakat dan wilayah perbatasan Kabupaten Sambas," ujarnya.

AKP Sadoko juga mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga serta generasi penerus bangsa.

"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah," ungkapnya.

Polres Sambas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, dan berperan aktif mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang aman dan bebas dari narkotika. (*)

Warga Kayong Utara Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, DPRD: Paket Rp20 Ribu Ancam Generasi Muda
Warga Kayong Utara Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, DPRD: Paket Rp20 Ribu Ancam Generasi Muda
Tuesday, 14/07/2026

KALBARONLINE.com – Kekesalan warga terhadap maraknya peredaran narkotika di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, akhirnya memuncak. Puluhan warga nekat menggerebek sebuah rumah di kawasan Pal 8 yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai peredaran narkoba di wilayah mereka sudah sangat mengkhawatirkan. Yang paling meresahkan, narkoba disebut-sebut dijual dalam paket murah seharga sekitar Rp20 ribu sehingga dikhawatirkan semakin mudah diakses kalangan anak muda hingga pelajar.

Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan warga tersebut.

"Benar, belum lama ini puluhan masyarakat Desa Riam Berasap Jaya menggerebek sebuah hunian, tepatnya sebuah rumah di Pal 8," ungkap Kamiriluddin, Senin (13/7).

Menurutnya, aksi warga merupakan akumulasi dari rasa frustrasi setelah berbagai keluhan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang melalui aparatur desa.

Karena peredaran narkoba dinilai semakin tidak terkendali, masyarakat bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya sepakat mendatangi lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyisiran di lokasi, warga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut berupa beberapa lembar plastik klip bening kosong yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu, serta beberapa alat hisap sabu atau bong.

"BB tersebut telah disita aparat hukum yang sebelumnya diamankan oleh Kepala Desa setempat yang didapat di salah satu hunian di Pal 8 yang dilakukan penyergapan," terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara itu mengungkapkan, informasi mengenai maraknya peredaran narkoba sebenarnya sudah lama ia terima. Bahkan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Desa Riam Berasap Jaya, tetapi juga mulai merambah ke Desa Simpang Tiga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kamiriluddin mengaku terus membuka ruang diskusi bersama tokoh masyarakat untuk mencari solusi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Dari hasil musyawarah di setiap kesempatan, kami khawatir akan rusaknya generasi muda termasuk pelajar jika narkoba ini kian bebas," katanya.

Kamiriluddin yang juga menjabat sebagai Ketua Masjid Al Ihsan Desa Simpang Tiga mengaku prihatin dengan strategi peredaran narkoba yang disebut dijual dengan harga sangat murah agar mudah dijangkau kalangan pelajar.

"Memang semua yang candu akan narkoba dimulai dari rasa penasaran dan coba-coba. Setelah merasa enak, akan mencoba lagi hingga kecanduan. Ketika sudah candu, terikat dan tidak bisa lepas dari barang haram itu. Maka, masa depan generasi muda kita akan hancur. Maka ini harus sama-sama kita lawan," ujarnya.

Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Kamiriluddin menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus dugaan peredaran narkoba tersebut diusut hingga tuntas. (*)

Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Saturday, 04/07/2026

KALBARONLINE.com – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan permen lolipop.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan itu diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk menyamarkan peredaran sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan modus yang tergolong unik. Ia membuka kemasan permen lolipop, kemudian menyisipkan sabu ke dalamnya sebelum merapikan kembali bungkus tersebut agar terlihat seperti produk baru.

Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, sabu itu dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).

Ade menjelaskan, penggunaan kemasan permen lolipop merupakan cara pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa sabu menuju lokasi tujuan.

Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan atau hampir setiap pekan.

Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.

Penangkapan terhadap Koko pun tidak dilakukan dalam waktu singkat. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dermaga tanpa perlawanan.

Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Koko. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegas Ade. (*)

Tiga Hari Edarkan Narkoba, Bandar di Pontianak Raup Rp3,8 Miliar
Tiga Hari Edarkan Narkoba, Bandar di Pontianak Raup Rp3,8 Miliar
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang. Selain itu, polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.

Menurut Deddy, temuan heroin dalam pengungkapan kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan di Kalimantan Barat.

"Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya.

Petugas turut menyita uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang berhasil dikumpulkan dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.

Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Lid)

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita Rp3,8 Miliar dan 4,3 Kg Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita Rp3,8 Miliar dan 4,3 Kg Sabu
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap bersama barang bukti berupa 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga hasil transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang. Selain itu, polisi juga menemukan heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.

Menurut Deddy, temuan heroin dalam pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan di Kalimantan Barat.

"Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya.

Petugas juga menyita uang tunai dengan berbagai pecahan senilai Rp3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang beredar dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman tersebut dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.

Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Lid)

Polda Kalbar Minta Wali Kota Beri Sanksi ke Cafe dan Karaoke Win One Usai Terungkap Kasus Narkoba
Polda Kalbar Minta Wali Kota Beri Sanksi ke Cafe dan Karaoke Win One Usai Terungkap Kasus Narkoba
Wednesday, 10/06/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota terkait pemberian sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One. Langkah tersebut dilakukan setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menurut Bambang, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga mendorong adanya tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku terhadap tempat usaha yang terbukti terkait dengan pelanggaran tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6).

Ia menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.

"Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif," tutupnya. (Lid)

Polres Ketapang Tangkap DS, Diduga Aktor Utama Kasus Sabu yang Seret Tiga Oknum Polisi
Polres Ketapang Tangkap DS, Diduga Aktor Utama Kasus Sabu yang Seret Tiga Oknum Polisi
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap DS, pria yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata.

Penangkapan DS dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus sabu yang sebelumnya turut menyeret nama tiga oknum anggota Polsek setempat.

DS diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran sabu yang terungkap di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat malam (22/5/2026) lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatresnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

“Benar, DS berhasil kami tangkap di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP I Dewa Made Surita saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Karena proses penyidikan masih berlangsung, polisi belum dapat membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi penangkapan DS.

“Masih kami dalami dan proses pemeriksaan,” singkatnya.

Sebelumnya, DS masuk dalam daftar pencarian orang dan disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran sabu yang diduga turut melibatkan tiga oknum anggota Polsek berinisial Bripka S, Bripka B, dan Brigadir DS.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan tiga warga Kecamatan Manis Mata masing-masing berinisial A (30), AT (20), dan seorang perempuan berinisial M (27).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram bruto.

Sementara itu, tiga oknum anggota Polsek yang diduga terkait dalam kasus tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Satresnarkoba Polres Ketapang guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Adi LC)