Kayong Utara    

Polres Kayong Utara Amankan Empat Pria dalam Kasus Sabu di Simpang Hilir

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 04 November 2026
Polres Kayong Utara Amankan Empat Pria dalam Kasus Sabu di Simpang Hilir
Polres Kayong Utara mengamankan empat pria dalam kasus sabu di Desa Medan Jaya, Simpang Hilir. Polisi menyita alat hisap dan uang tunai (Foto: Sans/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berinisial J, I, B, dan A berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba.

Adi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 27 Oktober 2026.

"Polres Kayong Utara telah melakukan pengungkapan kasus dengan dasar LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tanggal 27 Oktober 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Adi.

Empat pria tersebut diamankan saat diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik J di Jalan Gloria, Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.

Saat petugas tiba di lokasi, J diketahui berada di depan rumah. Sementara I, B, dan A berada di dalam rumah.

"Di mana pada saat diamankan, posisi saudara J sedang berada di depan rumah, sedangkan saudara I dan A berada di dalam rumah," jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, tersangka I sempat membuang barang bukti melalui jendela rumah untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Saudara I sempat membuang tiga kantong klip sabu lewat jendela. Satu kantong klip ditemukan dalam kamar tempat saudara I, B, dan A berada," ungkap Adi.

Selain empat kantong klip yang diduga berisi sabu tersebut, polisi juga mengamankan tiga alat isap atau bong, satu timbangan, dua sendok sabu, satu jarum pembakar, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.322.000 dari I dan Rp134.000 dari J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B dan A mengakui membeli sabu dari I seharga Rp150.000. Barang tersebut kemudian digunakan langsung di lokasi.

"Saudara B dan A mengakui membeli sabu kepada saudara I seharga Rp150.000 dan menggunakannya langsung di tempat, di mana masih ada sisa sabu di dalam kaca," jelasnya.

Sementara itu, J mengakui telah menyediakan tempat bagi I untuk menjalankan aktivitas penjualan sabu. Dalam keterangannya kepada polisi, J menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang perbuatannya.

"Kemudian saudara J mengakui bahwa dirinya hanya menyediakan tempat untuk saudara I berjualan sabu dengan alasan ekonomi," ungkap Adi.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kayong Utara menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Cegah Chikungunya, Koramil Putussibau Utara Lakukan Fogging di SLBN 25 Kedamin Hilir
Wednesday, 04 November 2026
Artikel Sebelumnya
BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di Kalbar pada Desember-Januari, Warga Diminta Waspada Banjir
Wednesday, 04 November 2026

Berita terkait