Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 04 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berinisial J, I, B, dan A berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba.
Adi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 27 Oktober 2026.
"Polres Kayong Utara telah melakukan pengungkapan kasus dengan dasar LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tanggal 27 Oktober 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Adi.
Empat pria tersebut diamankan saat diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik J di Jalan Gloria, Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.
Saat petugas tiba di lokasi, J diketahui berada di depan rumah. Sementara I, B, dan A berada di dalam rumah.
"Di mana pada saat diamankan, posisi saudara J sedang berada di depan rumah, sedangkan saudara I dan A berada di dalam rumah," jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, tersangka I sempat membuang barang bukti melalui jendela rumah untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Saudara I sempat membuang tiga kantong klip sabu lewat jendela. Satu kantong klip ditemukan dalam kamar tempat saudara I, B, dan A berada," ungkap Adi.
Selain empat kantong klip yang diduga berisi sabu tersebut, polisi juga mengamankan tiga alat isap atau bong, satu timbangan, dua sendok sabu, satu jarum pembakar, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.322.000 dari I dan Rp134.000 dari J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B dan A mengakui membeli sabu dari I seharga Rp150.000. Barang tersebut kemudian digunakan langsung di lokasi.
"Saudara B dan A mengakui membeli sabu kepada saudara I seharga Rp150.000 dan menggunakannya langsung di tempat, di mana masih ada sisa sabu di dalam kaca," jelasnya.
Sementara itu, J mengakui telah menyediakan tempat bagi I untuk menjalankan aktivitas penjualan sabu. Dalam keterangannya kepada polisi, J menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang perbuatannya.
"Kemudian saudara J mengakui bahwa dirinya hanya menyediakan tempat untuk saudara I berjualan sabu dengan alasan ekonomi," ungkap Adi.
Kapolres menegaskan, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kayong Utara menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)
KALBARONLINE.com – Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berinisial J, I, B, dan A berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba.
Adi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 27 Oktober 2026.
"Polres Kayong Utara telah melakukan pengungkapan kasus dengan dasar LP/23/X/2026/SPKT/Res Narkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tanggal 27 Oktober 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Adi.
Empat pria tersebut diamankan saat diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik J di Jalan Gloria, Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.
Saat petugas tiba di lokasi, J diketahui berada di depan rumah. Sementara I, B, dan A berada di dalam rumah.
"Di mana pada saat diamankan, posisi saudara J sedang berada di depan rumah, sedangkan saudara I dan A berada di dalam rumah," jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, tersangka I sempat membuang barang bukti melalui jendela rumah untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Saudara I sempat membuang tiga kantong klip sabu lewat jendela. Satu kantong klip ditemukan dalam kamar tempat saudara I, B, dan A berada," ungkap Adi.
Selain empat kantong klip yang diduga berisi sabu tersebut, polisi juga mengamankan tiga alat isap atau bong, satu timbangan, dua sendok sabu, satu jarum pembakar, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.322.000 dari I dan Rp134.000 dari J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B dan A mengakui membeli sabu dari I seharga Rp150.000. Barang tersebut kemudian digunakan langsung di lokasi.
"Saudara B dan A mengakui membeli sabu kepada saudara I seharga Rp150.000 dan menggunakannya langsung di tempat, di mana masih ada sisa sabu di dalam kaca," jelasnya.
Sementara itu, J mengakui telah menyediakan tempat bagi I untuk menjalankan aktivitas penjualan sabu. Dalam keterangannya kepada polisi, J menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang perbuatannya.
"Kemudian saudara J mengakui bahwa dirinya hanya menyediakan tempat untuk saudara I berjualan sabu dengan alasan ekonomi," ungkap Adi.
Kapolres menegaskan, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kayong Utara menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini