Finansial    

OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan Tak Berizin Dapat Disanksi Pidana dan Denda Rp 1 Triliun

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 20 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal, dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun.

Hal itu diingatkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Menurutnya, saat ini telah tersedia dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak para pelaku usaha ilegal. Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Alhasil, dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.

"Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," katanya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Disampaikan Friderica, dasar hukum itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mempertegas kewenangan OJK dalam memberikan sanksi pidana.

“Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini (guna) melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011. Di dalamnya ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita untuk membahas apa yang disebut penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha ilegal.

“Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” tegasnya.

OJK turut berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan, serta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan jasa. (**)

Artikel Selanjutnya
BPN Kalbar dan Pengadilan Tinggi Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Tanah
Rabu, 20 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Organisasi Wartawan Ini Gugat Pasal 8 Undang-Undang Pers ke MK
Rabu, 20 Agustus 2025

Berita terkait