Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal, dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun.
Hal itu diingatkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/08/2025).
Menurutnya, saat ini telah tersedia dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak para pelaku usaha ilegal. Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Alhasil, dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.
"Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," katanya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Disampaikan Friderica, dasar hukum itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mempertegas kewenangan OJK dalam memberikan sanksi pidana.
“Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini (guna) melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011. Di dalamnya ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita untuk membahas apa yang disebut penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha ilegal.
“Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” tegasnya.
OJK turut berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan, serta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan jasa. (**)
KALBARONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal, dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun.
Hal itu diingatkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/08/2025).
Menurutnya, saat ini telah tersedia dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak para pelaku usaha ilegal. Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Alhasil, dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.
"Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," katanya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Disampaikan Friderica, dasar hukum itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mempertegas kewenangan OJK dalam memberikan sanksi pidana.
“Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini (guna) melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011. Di dalamnya ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita untuk membahas apa yang disebut penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha ilegal.
“Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” tegasnya.
OJK turut berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan, serta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan jasa. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini