Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Salah satu organisasi kewartawanan di Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), resmi mengajukan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan untuk mempertegas bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi selama dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Adapun bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, bahwa gugatan berfokus pada ketidakjelasan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak memberikan kepastian bentuk perlindungan yang seharusnya diterima jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan enggak jelas,” kata Viktor, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (20/08/2025).
Ia menegaskan, uji materi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis yang kerap mendapat tekanan dan upaya kriminalisasi. Untuk itu pula, pihaknya menggunakan tiga batu uji konstitusional, yaitu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
“Jadi ketika wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi mereka dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor. (**)
KALBARONLINE.com – Salah satu organisasi kewartawanan di Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), resmi mengajukan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan untuk mempertegas bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi selama dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Adapun bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, bahwa gugatan berfokus pada ketidakjelasan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak memberikan kepastian bentuk perlindungan yang seharusnya diterima jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan enggak jelas,” kata Viktor, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (20/08/2025).
Ia menegaskan, uji materi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis yang kerap mendapat tekanan dan upaya kriminalisasi. Untuk itu pula, pihaknya menggunakan tiga batu uji konstitusional, yaitu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
“Jadi ketika wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi mereka dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini