Nasional    

Organisasi Wartawan Ini Gugat Pasal 8 Undang-Undang Pers ke MK

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 20 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Salah satu organisasi kewartawanan di Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), resmi mengajukan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan untuk mempertegas bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi selama dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Adapun bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, bahwa gugatan berfokus pada ketidakjelasan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak memberikan kepastian bentuk perlindungan yang seharusnya diterima jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan enggak jelas,” kata Viktor, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (20/08/2025).

Ia menegaskan, uji materi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis yang kerap mendapat tekanan dan upaya kriminalisasi. Untuk itu pula, pihaknya menggunakan tiga batu uji konstitusional, yaitu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Jadi ketika wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi mereka dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor. (**)

Artikel Selanjutnya
OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan Tak Berizin Dapat Disanksi Pidana dan Denda Rp 1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Kongres Persatuan PWI 2025 Bakal Disiarkan Live Streaming di YouTube
Rabu, 20 Agustus 2025

Berita terkait