Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 16 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020, Kamis (15/12/2022).
Melalui keterangan pers bernomor PR-11/O.1.10/Dti/12/2022 yang dibagikan kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi menyampaikan, adapun tersangka yang dimaksud ialah berinisial MJ selaku konsultan perencana pekerjaan tersebut.
Penetapan MJ sebelumnya didasari oleh Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print- 10/O.1.10/ Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-08/O.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Dengan demikian, Kajati Wahyudi menerangkan, bahwa penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan serta pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan.
"Sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, perkara tipikor ini terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," katanya.
Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, lanjut Kajari Pontianak, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020, Kamis (15/12/2022).
Melalui keterangan pers bernomor PR-11/O.1.10/Dti/12/2022 yang dibagikan kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi menyampaikan, adapun tersangka yang dimaksud ialah berinisial MJ selaku konsultan perencana pekerjaan tersebut.
Penetapan MJ sebelumnya didasari oleh Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print- 10/O.1.10/ Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-08/O.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Dengan demikian, Kajati Wahyudi menerangkan, bahwa penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan serta pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan.
"Sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, perkara tipikor ini terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," katanya.
Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, lanjut Kajari Pontianak, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," tuntasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini