Ketapang    

Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kejaksaan Ketapang Tahan Dua Mantan Pejabat Desa

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 02 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menindak tegas pelaku dugaan korupsi dana desa. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, masing-masing DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti sah yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi proses realisasi anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, dalam keterangan tertulis, Selasa (02/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ketapang selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
WNA yang Sempat Viral di Lokasi PETI Diamankan Imigrasi Ketapang di Perbatasan Entikong
Selasa, 02 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Wabup Kapuas Hulu Buka Survei Reakreditasi RSUD Badau
Selasa, 02 Desember 2025

Berita terkait