Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menindak tegas pelaku dugaan korupsi dana desa. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, masing-masing DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti sah yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi proses realisasi anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, dalam keterangan tertulis, Selasa (02/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ketapang selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menindak tegas pelaku dugaan korupsi dana desa. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, masing-masing DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti sah yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi proses realisasi anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, dalam keterangan tertulis, Selasa (02/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ketapang selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini