Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini tengah melakukan
pengembangan terhadap beberapa kasus yang diduga terjadi penyimpangan di Dinas
Pertanian Perkebunan dan Pertenakan (DPPP) Kabupaten Ketapang. Kejaksaan
sendiri telah melakukan pemanggilan beberapa pejabat dan pelaksana proyek di dinas
tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, SH mengatakan, pemanggilan
yang dilakukan pihaknya tersebut terkait dugaan pelanggaran pada beberapa
proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ketapang pada tahun 2017 lalu.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan pokok pikiran atau kita kenalnya dana aspirasi pada tahun 2017 di
Dinas Pertanian. Kita sudah memintai keterangan beberapa orang terkait dengan
kegiatan yang di maksud, baik pelaksana, maupun panitia,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Disinggung mengenai jenis item pekerjaan yang diduga
dilakukan penyelewengan, Agus mengaku belum dapat memberikan keterangan terlalu
jauh lantaran pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Jenis pekerjaannya umum, yang ada di pertanian. Statusnya masih
dalam proses penyelidikan. Penyelidikan ini untuk menemukan ada tidaknya suatu
peristiwa pidana, apakah ada atau tidak, setelah penyelidikan, untuk menentukan
siapa saja yang menjadi tersangka, ini dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut dia tak menutup kemungkinan ke
depan akan ada pihak lain yang dipanggil baik dari pihak Dinas Pertanian maupun
di dinas lainnya. Karena, lanjut dia, proyek kegiatan pokok pikiran dari DPRD
Ketapang tersebar di beberapa dinas yang ada di Ketapang.
“Kalau pokok pikiran inikan banyak, bukan hanya di Dinas
Pertanian itu saja, karena untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkinan
juga di dinas yang lain, kemungkinan akan juga dilakukan klarifikasi terhadap
paket proyek yang lain,” jelasnya.
Pemanggilan terhadap beberapa pejabat di Dinas Pertanian
Perkebunan dan Pertenakan (DP3) Kabupaten Ketapang tersebut ternyata telah
dilakukan sejak bulan Mei 2019 lalu, bahkan para pelaksana proyek di tahun 2017
tersebut juga telah dimintai keterangan.
“Pemanggilan, permintaan keterangan dilakukan pada bulan
puasa kemarin dan hingga sekarang masih terus berlanjut,” tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan Sarana dan Prasarana (PSP) DP3
Ketapang, Zamzani membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat di di dinasnya
oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Ya benar surat pemanggilan tersebut ditujukan ke beberapa
pejabat untuk dimintai konfirmasi. Itu ditujukan ke PPTK 2017 dan saat yang
bersamaan ternyata selaku PPK itu Pak Herman Syawiran memang sudah ada
penggilan tersendiri,” ungkap Zamzani.
Selain itu, Zamzani juga mengatakan kalau beberapa pejabat
pengadaan juga ikut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dimintai
klarifikasi. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini tengah melakukan
pengembangan terhadap beberapa kasus yang diduga terjadi penyimpangan di Dinas
Pertanian Perkebunan dan Pertenakan (DPPP) Kabupaten Ketapang. Kejaksaan
sendiri telah melakukan pemanggilan beberapa pejabat dan pelaksana proyek di dinas
tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, SH mengatakan, pemanggilan
yang dilakukan pihaknya tersebut terkait dugaan pelanggaran pada beberapa
proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ketapang pada tahun 2017 lalu.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan pokok pikiran atau kita kenalnya dana aspirasi pada tahun 2017 di
Dinas Pertanian. Kita sudah memintai keterangan beberapa orang terkait dengan
kegiatan yang di maksud, baik pelaksana, maupun panitia,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Disinggung mengenai jenis item pekerjaan yang diduga
dilakukan penyelewengan, Agus mengaku belum dapat memberikan keterangan terlalu
jauh lantaran pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Jenis pekerjaannya umum, yang ada di pertanian. Statusnya masih
dalam proses penyelidikan. Penyelidikan ini untuk menemukan ada tidaknya suatu
peristiwa pidana, apakah ada atau tidak, setelah penyelidikan, untuk menentukan
siapa saja yang menjadi tersangka, ini dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut dia tak menutup kemungkinan ke
depan akan ada pihak lain yang dipanggil baik dari pihak Dinas Pertanian maupun
di dinas lainnya. Karena, lanjut dia, proyek kegiatan pokok pikiran dari DPRD
Ketapang tersebar di beberapa dinas yang ada di Ketapang.
“Kalau pokok pikiran inikan banyak, bukan hanya di Dinas
Pertanian itu saja, karena untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkinan
juga di dinas yang lain, kemungkinan akan juga dilakukan klarifikasi terhadap
paket proyek yang lain,” jelasnya.
Pemanggilan terhadap beberapa pejabat di Dinas Pertanian
Perkebunan dan Pertenakan (DP3) Kabupaten Ketapang tersebut ternyata telah
dilakukan sejak bulan Mei 2019 lalu, bahkan para pelaksana proyek di tahun 2017
tersebut juga telah dimintai keterangan.
“Pemanggilan, permintaan keterangan dilakukan pada bulan
puasa kemarin dan hingga sekarang masih terus berlanjut,” tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan Sarana dan Prasarana (PSP) DP3
Ketapang, Zamzani membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat di di dinasnya
oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Ya benar surat pemanggilan tersebut ditujukan ke beberapa
pejabat untuk dimintai konfirmasi. Itu ditujukan ke PPTK 2017 dan saat yang
bersamaan ternyata selaku PPK itu Pak Herman Syawiran memang sudah ada
penggilan tersendiri,” ungkap Zamzani.
Selain itu, Zamzani juga mengatakan kalau beberapa pejabat
pengadaan juga ikut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dimintai
klarifikasi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini