Mempawah    

Sidang ‘Joke’ Bom Nyaris Ricuh, Keluarga FN Sebut Tak Adil dan Terkesan Memberatkan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Mempawah – Sidang lanjutan kasus ‘Joke’ atau lelucon bom yang terjadi di

dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) kembali

digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Mempawah, Kamis

(13/9/2018).

Baca: Kasus

Joke Bom, Sekuriti Bandara Nyatakan FN Tak Sebut Kata Bom

Baca: Praperadilan

Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur

Baca: Kuasa

Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’

Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH,

M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH,

berlangsung alot dan nyaris ricuh, pasalnya ada beberapa bagian dalam

persidangan yang dirasa tidak adil oleh keluarga Frantinus Nirigi yang turut

hadir di persidangan.

“Kami keluarga FN kecewa dan kesal karena di dalam

persidangan keterangan saksi dari pihak Lion tidak sesuai dengan keterangan

saksi sebelumnya dan bertolak belakang, terkesan memberatkan terdakwa dan tidak

mengambarkan fakta sebenarnya,” ungkap Diaz Djiwangge, saudara terdakwa.

Diungkapkan Diaz bila persidangan tidak menghadirkan saksi

yang meringankan terdakwa, semua saksi yang dihadirkan terkesan memberatkan

terdakwa.

“Kenapa tidak bisa menghadirkan saksi penumpang yang

meringankan, padahal kami yang jauh dari Papua juga bisa datang. Kalau memang

sidang di PN Mempawah ini tidak bisa memberikan keadilan, lebih baik sidangnya

di Papua saja,” tambah Diaz.

Sementara terdakwa Frantinus Nirigi juga mengungkapkan bila

dirinya tak pernah mengucapkan kata ‘Awas Bom’. Frantinus menegaskan bahwa yang

diucapkan saat itu adalah ‘Awas Bu’ dan ucapan itu dikatakan saat melihat pramugari

ingin memasukkan tas miliknya yang berisi tiga buah laptop ke dalam kabin

pesawat.

“Saya kecewa dengan proses persidangan, masa semua saksi

yang dihadirkan dari pihak perusahaa lion air dan berbicara tentang SOP, saya

juga sudah ikuti SOP bukan seperti burung yang terbang, bisa langsung masuk ke dalam

pesawat tanpa pemeriksaan. Tidak ada barang yang berbahaya, hanya ada tiga

laptop yang saya bawa,” ungkap Frantinus.

Kasus ‘Joke’ bom di dalam pesawat lion air JT 687 rute

Pontianak-Cengkareng di bandara Supadio Pontianak, Kalbar terjadi pada 28 Mei

2018. Akibatnya Frantinus Narigi di tahan Polda Kalbar dan diancam dengan Pasal

437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman paling lama 8

tahun penjara. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Perkuat Kemitraan Formula E, Nissan Beli Saham E.Dams
Jumat, 14 September 2018
Artikel Sebelumnya
Tempat Fitnes di Ketapang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
Jumat, 14 September 2018

Berita terkait