Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 September 2018 |
KalbarOnline,
Mempawah – Sidang lanjutan kasus ‘Joke’ atau lelucon bom yang terjadi di
dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) kembali
digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Mempawah, Kamis
(13/9/2018).
Baca: Kasus
Joke Bom, Sekuriti Bandara Nyatakan FN Tak Sebut Kata Bom
Baca: Praperadilan
Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur
Baca: Kuasa
Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH,
M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH,
berlangsung alot dan nyaris ricuh, pasalnya ada beberapa bagian dalam
persidangan yang dirasa tidak adil oleh keluarga Frantinus Nirigi yang turut
hadir di persidangan.
“Kami keluarga FN kecewa dan kesal karena di dalam
persidangan keterangan saksi dari pihak Lion tidak sesuai dengan keterangan
saksi sebelumnya dan bertolak belakang, terkesan memberatkan terdakwa dan tidak
mengambarkan fakta sebenarnya,” ungkap Diaz Djiwangge, saudara terdakwa.
Diungkapkan Diaz bila persidangan tidak menghadirkan saksi
yang meringankan terdakwa, semua saksi yang dihadirkan terkesan memberatkan
terdakwa.
“Kenapa tidak bisa menghadirkan saksi penumpang yang
meringankan, padahal kami yang jauh dari Papua juga bisa datang. Kalau memang
sidang di PN Mempawah ini tidak bisa memberikan keadilan, lebih baik sidangnya
di Papua saja,” tambah Diaz.
Sementara terdakwa Frantinus Nirigi juga mengungkapkan bila
dirinya tak pernah mengucapkan kata ‘Awas Bom’. Frantinus menegaskan bahwa yang
diucapkan saat itu adalah ‘Awas Bu’ dan ucapan itu dikatakan saat melihat pramugari
ingin memasukkan tas miliknya yang berisi tiga buah laptop ke dalam kabin
pesawat.
“Saya kecewa dengan proses persidangan, masa semua saksi
yang dihadirkan dari pihak perusahaa lion air dan berbicara tentang SOP, saya
juga sudah ikuti SOP bukan seperti burung yang terbang, bisa langsung masuk ke dalam
pesawat tanpa pemeriksaan. Tidak ada barang yang berbahaya, hanya ada tiga
laptop yang saya bawa,” ungkap Frantinus.
Kasus ‘Joke’ bom di dalam pesawat lion air JT 687 rute
Pontianak-Cengkareng di bandara Supadio Pontianak, Kalbar terjadi pada 28 Mei
2018. Akibatnya Frantinus Narigi di tahan Polda Kalbar dan diancam dengan Pasal
437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman paling lama 8
tahun penjara. (Fai)
KalbarOnline,
Mempawah – Sidang lanjutan kasus ‘Joke’ atau lelucon bom yang terjadi di
dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) kembali
digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Mempawah, Kamis
(13/9/2018).
Baca: Kasus
Joke Bom, Sekuriti Bandara Nyatakan FN Tak Sebut Kata Bom
Baca: Praperadilan
Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur
Baca: Kuasa
Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH,
M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH,
berlangsung alot dan nyaris ricuh, pasalnya ada beberapa bagian dalam
persidangan yang dirasa tidak adil oleh keluarga Frantinus Nirigi yang turut
hadir di persidangan.
“Kami keluarga FN kecewa dan kesal karena di dalam
persidangan keterangan saksi dari pihak Lion tidak sesuai dengan keterangan
saksi sebelumnya dan bertolak belakang, terkesan memberatkan terdakwa dan tidak
mengambarkan fakta sebenarnya,” ungkap Diaz Djiwangge, saudara terdakwa.
Diungkapkan Diaz bila persidangan tidak menghadirkan saksi
yang meringankan terdakwa, semua saksi yang dihadirkan terkesan memberatkan
terdakwa.
“Kenapa tidak bisa menghadirkan saksi penumpang yang
meringankan, padahal kami yang jauh dari Papua juga bisa datang. Kalau memang
sidang di PN Mempawah ini tidak bisa memberikan keadilan, lebih baik sidangnya
di Papua saja,” tambah Diaz.
Sementara terdakwa Frantinus Nirigi juga mengungkapkan bila
dirinya tak pernah mengucapkan kata ‘Awas Bom’. Frantinus menegaskan bahwa yang
diucapkan saat itu adalah ‘Awas Bu’ dan ucapan itu dikatakan saat melihat pramugari
ingin memasukkan tas miliknya yang berisi tiga buah laptop ke dalam kabin
pesawat.
“Saya kecewa dengan proses persidangan, masa semua saksi
yang dihadirkan dari pihak perusahaa lion air dan berbicara tentang SOP, saya
juga sudah ikuti SOP bukan seperti burung yang terbang, bisa langsung masuk ke dalam
pesawat tanpa pemeriksaan. Tidak ada barang yang berbahaya, hanya ada tiga
laptop yang saya bawa,” ungkap Frantinus.
Kasus ‘Joke’ bom di dalam pesawat lion air JT 687 rute
Pontianak-Cengkareng di bandara Supadio Pontianak, Kalbar terjadi pada 28 Mei
2018. Akibatnya Frantinus Narigi di tahan Polda Kalbar dan diancam dengan Pasal
437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman paling lama 8
tahun penjara. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini