Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (11/03/2025) siang.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi memberatkan, yaitu Cao Funing, Mo Mian dan Sun Ji Mei. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) China yang juga karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang menjadi korban penganiayaan Liu Xiaodong.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Nurjadi bersama hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan Aldilla Ananta di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ketapang tersebut, para saksi menceritakan kalau mereka dianiaya oleh Liu Xiaodong setelah sebelumnya di ikat kaki dan tangannya pada waktu dini hari.
"Saat itu kamar saya di gedor kemudian saya dibawa keluar oleh pelaku bersama beberapa orang yang menggunakan penutup kepala dan dipukul dengan tangan dan kaki yang terikat, kemudian kami bertiga dikumpulkan dalam satu ruangan," ucap Mo Mian melalui penerjemahnya kepada hakim.
Ia juga menerangkan, usai mengalami penganiayaan itu, ia bersama dua rekannya kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan mobil. Sesampainya di Pontianak pada 27 Juni 2023 silam, saat ada kesempatan ia bersama dua rekannya kabur dari hotel kemudian ke rumah sakit untuk berobat dan melakukan visum.
"Kemudian pada besoknya yaitu tanggal 28 Juni 2023 saya pulang ke China," terang pria Tiongkok berbadan gempal tersebut.
Dalam persidangan, tampak Liu Xiaodong memperlihatkan sikap emosionalnya, saat diberikan hakim kesempatan untuk berbicara, ia berulang kali melempar pertanyaan kepada korbannya dengan nada tinggi sehingga menuai protes dari penerjemah yang merasa terganggu dengan suara tinggi Liu Xiaodong.
"Mohon majelis hakim saya agak terganggu dan merasa tidak nyaman dengan nada bertanya terdakwa yang bernada tinggi, saya hanya penerjemah, tidak ada kaitan dalam kasus ini," ucap penerjemah.
Sementara itu, saksi lainya, Sun Ji Mei menyebutkan, saat kejadian pemukulan, dirinya melihat kedua rekannya yang sudah dalam kondisi babak belur disertai darah yang terus mengalir.
“Dari hidung, kepala dan wajah terlihat lebam. Itu seingat saya,” katanya.
Sedangkan dirinya sendiri, menunjukkan bukti pada hakim akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa yang diketahui pasca kejadian.
“Patah tulang rusuk. Ini diketahui setelah saya mengalami sakit dan diperiksa di China dan tiongkok,” tuturnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (13/03/2024) mendatang, dengan agenda pembuktian dari terdakwa. Direncanakan menghadirkan saksi yaitu istri Liu Xiaodong yang berkewarganegaraan Indonesia. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (11/03/2025) siang.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi memberatkan, yaitu Cao Funing, Mo Mian dan Sun Ji Mei. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) China yang juga karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang menjadi korban penganiayaan Liu Xiaodong.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Nurjadi bersama hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan Aldilla Ananta di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ketapang tersebut, para saksi menceritakan kalau mereka dianiaya oleh Liu Xiaodong setelah sebelumnya di ikat kaki dan tangannya pada waktu dini hari.
"Saat itu kamar saya di gedor kemudian saya dibawa keluar oleh pelaku bersama beberapa orang yang menggunakan penutup kepala dan dipukul dengan tangan dan kaki yang terikat, kemudian kami bertiga dikumpulkan dalam satu ruangan," ucap Mo Mian melalui penerjemahnya kepada hakim.
Ia juga menerangkan, usai mengalami penganiayaan itu, ia bersama dua rekannya kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan mobil. Sesampainya di Pontianak pada 27 Juni 2023 silam, saat ada kesempatan ia bersama dua rekannya kabur dari hotel kemudian ke rumah sakit untuk berobat dan melakukan visum.
"Kemudian pada besoknya yaitu tanggal 28 Juni 2023 saya pulang ke China," terang pria Tiongkok berbadan gempal tersebut.
Dalam persidangan, tampak Liu Xiaodong memperlihatkan sikap emosionalnya, saat diberikan hakim kesempatan untuk berbicara, ia berulang kali melempar pertanyaan kepada korbannya dengan nada tinggi sehingga menuai protes dari penerjemah yang merasa terganggu dengan suara tinggi Liu Xiaodong.
"Mohon majelis hakim saya agak terganggu dan merasa tidak nyaman dengan nada bertanya terdakwa yang bernada tinggi, saya hanya penerjemah, tidak ada kaitan dalam kasus ini," ucap penerjemah.
Sementara itu, saksi lainya, Sun Ji Mei menyebutkan, saat kejadian pemukulan, dirinya melihat kedua rekannya yang sudah dalam kondisi babak belur disertai darah yang terus mengalir.
“Dari hidung, kepala dan wajah terlihat lebam. Itu seingat saya,” katanya.
Sedangkan dirinya sendiri, menunjukkan bukti pada hakim akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa yang diketahui pasca kejadian.
“Patah tulang rusuk. Ini diketahui setelah saya mengalami sakit dan diperiksa di China dan tiongkok,” tuturnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (13/03/2024) mendatang, dengan agenda pembuktian dari terdakwa. Direncanakan menghadirkan saksi yaitu istri Liu Xiaodong yang berkewarganegaraan Indonesia. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini