Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - 14 kantor pertanahan (kantah) kabupaten/kota di Provinsi Kalbar secara resmi menerbitkan dokumen sertifikat tanah elektronik. Peluncuran tersebut digelar di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (27/06/2024).
Adapun 14 kantah tersebut antara lain Kantah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan, implementasi sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, kerusakan akibat dari bencana, serta meminimalisir adanya sengketa tanah dan mafia tanah.
“BPN tidak menarik sertifikat manual masyarakat, dan juga masih berlaku. Apabila masyarakat ingin mengganti blangko sertifikat menjadi satu lembar atau mengalih-mediakan dokumen dari analog menjadi elektronik silahkan datang ke kantor pertanahan di tempat letak bidang tanah,” ungkapnya.
Saat ini, Abeng mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 1.820 sertifikat tanah elektronik baik untuk masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan instansi pusat di Kalbar.
Lebih lanjut Abeng tegaskan dengan beralihnya sertifikat manual ke digital tidak akan ada perubahan yang signifikan dari sisi pelayanan saat masyarakat mengurus sertifikat.
“Kendati demikian, dalam perubahan ini pasti ada perubahan baik dari sikap layanan kami untuk kebaikan percepatan peningkatan layanan. Karena baru diterapkan, kalau masih ada yang kurang berkenan kami mohon dimaafkan,” ujarnya.
[caption id="attachment_166290" align="alignnone" width="828"]
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Andri Tenri Abeng menyerahkan sertifikat tanah elektronik milik Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Pj Gubernur Kalbar, Harisson. (Foto: Lydia/KalbarOnline)[/caption]
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyambut baik implementasi sertifikat elektronik di Kalbar. Ia berharap, dengan pelayanan digital, pembuatan sertifikat dapat lebih cepat.
“Saya mengapresiasi adanya sertifikat digital ini sehingga nanti masyarakat sudah pegang digitalnya saja, karena yang dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran. Kalau sudah punya digital data mereka tersimpan,” ungkapnya.
“Saya harap jangan sampai ada perlambatan atau hambatan dalam pembuatan sertifikat hak masyarakat,” tambahnya.
Kendati demikian, Harisson juga mengimbau masyarakat untuk memiliki sertifikat dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik). Agar jika sewaktu-waktu data digital yang tersimpan hilang akibat serangan cyber, masyarakat masih memiliki sertifikat hak tanah.
“Cuman perlu dimitigasi kalau nanti terjadi hambatan atau mungkin serangan cyber sehingga data digital itu hilang. Untuk itu masyarakat perlu walaupun sudah menerima sertifikat digital, perlu juga hardcopy-nya. Untuk menjaga jangan sampai sertifikat digital hilang,” imbaunya.
Peralihan sertifikat tanah konvensional/analog/fisik diganti menjadi sertifikat elektronik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - 14 kantor pertanahan (kantah) kabupaten/kota di Provinsi Kalbar secara resmi menerbitkan dokumen sertifikat tanah elektronik. Peluncuran tersebut digelar di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (27/06/2024).
Adapun 14 kantah tersebut antara lain Kantah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan, implementasi sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, kerusakan akibat dari bencana, serta meminimalisir adanya sengketa tanah dan mafia tanah.
“BPN tidak menarik sertifikat manual masyarakat, dan juga masih berlaku. Apabila masyarakat ingin mengganti blangko sertifikat menjadi satu lembar atau mengalih-mediakan dokumen dari analog menjadi elektronik silahkan datang ke kantor pertanahan di tempat letak bidang tanah,” ungkapnya.
Saat ini, Abeng mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 1.820 sertifikat tanah elektronik baik untuk masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan instansi pusat di Kalbar.
Lebih lanjut Abeng tegaskan dengan beralihnya sertifikat manual ke digital tidak akan ada perubahan yang signifikan dari sisi pelayanan saat masyarakat mengurus sertifikat.
“Kendati demikian, dalam perubahan ini pasti ada perubahan baik dari sikap layanan kami untuk kebaikan percepatan peningkatan layanan. Karena baru diterapkan, kalau masih ada yang kurang berkenan kami mohon dimaafkan,” ujarnya.
[caption id="attachment_166290" align="alignnone" width="828"]
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Andri Tenri Abeng menyerahkan sertifikat tanah elektronik milik Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Pj Gubernur Kalbar, Harisson. (Foto: Lydia/KalbarOnline)[/caption]
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyambut baik implementasi sertifikat elektronik di Kalbar. Ia berharap, dengan pelayanan digital, pembuatan sertifikat dapat lebih cepat.
“Saya mengapresiasi adanya sertifikat digital ini sehingga nanti masyarakat sudah pegang digitalnya saja, karena yang dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran. Kalau sudah punya digital data mereka tersimpan,” ungkapnya.
“Saya harap jangan sampai ada perlambatan atau hambatan dalam pembuatan sertifikat hak masyarakat,” tambahnya.
Kendati demikian, Harisson juga mengimbau masyarakat untuk memiliki sertifikat dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik). Agar jika sewaktu-waktu data digital yang tersimpan hilang akibat serangan cyber, masyarakat masih memiliki sertifikat hak tanah.
“Cuman perlu dimitigasi kalau nanti terjadi hambatan atau mungkin serangan cyber sehingga data digital itu hilang. Untuk itu masyarakat perlu walaupun sudah menerima sertifikat digital, perlu juga hardcopy-nya. Untuk menjaga jangan sampai sertifikat digital hilang,” imbaunya.
Peralihan sertifikat tanah konvensional/analog/fisik diganti menjadi sertifikat elektronik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini