Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 03 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/07/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari berbagai media media.
Seperti diketahui, kalau Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara Harun Masiku. KPK menduga, kalau Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di mana Harun Masiku merupakan calon legislatif dari dapil 1 Sumatera Selatan. Saat itu, suara terbanyak diperoleh oleh Nazaruddin Kiemas, calon dari PDIP dengan nomor urut 1. Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR, Nazaruddin meninggal dunia.
Diduga, Hasto kemudian berperan dalam upaya mengatur agar Harun Masiku bisa menggantikan posisi Nazaruddin dan melenggang ke Senayan melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Proses inilah yang kemudian menyeret nama Hasto ke dalam pusaran kasus suap.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Hasto dan tim kuasa hukumnya. (**)
KALBARONLINE.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/07/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari berbagai media media.
Seperti diketahui, kalau Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara Harun Masiku. KPK menduga, kalau Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di mana Harun Masiku merupakan calon legislatif dari dapil 1 Sumatera Selatan. Saat itu, suara terbanyak diperoleh oleh Nazaruddin Kiemas, calon dari PDIP dengan nomor urut 1. Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR, Nazaruddin meninggal dunia.
Diduga, Hasto kemudian berperan dalam upaya mengatur agar Harun Masiku bisa menggantikan posisi Nazaruddin dan melenggang ke Senayan melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Proses inilah yang kemudian menyeret nama Hasto ke dalam pusaran kasus suap.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Hasto dan tim kuasa hukumnya. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini