Pontianak    

Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan, Wako Edi Diganjar Penghargaan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membuka akses keadilan bagi seluruh warga kembali mendapat pengakuan nasional. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan Pemkot dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan pada peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Edi menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses bantuan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa Posbakum akan memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sering terkendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan benar-benar memberi solusi bagi warga,” tambahnya.

Piagam penghargaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pemkot Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat pemerintahan paling dasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang merata di Kalbar. Jonny menjelaskan, program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta membuka ruang konsultasi, mediasi, edukasi, dan penyelesaian non-litigasi.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup Jonny.

Dengan hadirnya Posbakum, Edi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum meningkat serta Pontianak terus menjadi kota yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warganya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Sosialisasikan Kebijakan TIK dan Keamanan Informasi
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait