Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membuka akses keadilan bagi seluruh warga kembali mendapat pengakuan nasional. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan Pemkot dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan pada peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Edi menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses bantuan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa Posbakum akan memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sering terkendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan benar-benar memberi solusi bagi warga,” tambahnya.
Piagam penghargaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pemkot Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat pemerintahan paling dasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang merata di Kalbar. Jonny menjelaskan, program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta membuka ruang konsultasi, mediasi, edukasi, dan penyelesaian non-litigasi.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup Jonny.
Dengan hadirnya Posbakum, Edi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum meningkat serta Pontianak terus menjadi kota yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warganya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membuka akses keadilan bagi seluruh warga kembali mendapat pengakuan nasional. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan Pemkot dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan pada peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Edi menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses bantuan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa Posbakum akan memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sering terkendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan benar-benar memberi solusi bagi warga,” tambahnya.
Piagam penghargaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pemkot Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat pemerintahan paling dasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang merata di Kalbar. Jonny menjelaskan, program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta membuka ruang konsultasi, mediasi, edukasi, dan penyelesaian non-litigasi.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup Jonny.
Dengan hadirnya Posbakum, Edi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum meningkat serta Pontianak terus menjadi kota yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warganya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini