Pontianak    

Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Penandatanganan dilakukan bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui skema collaborative justice, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pembinaan pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatangan MoU.

Edi menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan bersama instansi terkait melalui koordinasi lintas OPD. Kegiatan yang dijalankan nantinya meliputi pembersihan fasilitas umum, pembinaan, hingga pelatihan sosial.

“Misalnya melibatkan Satpol PP dan dinas yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Ia menilai mekanisme alternatif ini berpotensi memperkuat keadilan restoratif, termasuk membuka ruang perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi.

KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial, pelatihan keterampilan, dan pembinaan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan sosial, bukan sekadar efek hukuman. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan, Wako Edi Diganjar Penghargaan
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Yanieta Dianugerahi Penghargaan Gender Champion atas Dukungan Pengarusutamaan Gender
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait