Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Penandatanganan dilakukan bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui skema collaborative justice, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pembinaan pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatangan MoU.
Edi menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan bersama instansi terkait melalui koordinasi lintas OPD. Kegiatan yang dijalankan nantinya meliputi pembersihan fasilitas umum, pembinaan, hingga pelatihan sosial.
“Misalnya melibatkan Satpol PP dan dinas yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Ia menilai mekanisme alternatif ini berpotensi memperkuat keadilan restoratif, termasuk membuka ruang perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi.
KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial, pelatihan keterampilan, dan pembinaan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan sosial, bukan sekadar efek hukuman. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Penandatanganan dilakukan bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui skema collaborative justice, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pembinaan pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatangan MoU.
Edi menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan bersama instansi terkait melalui koordinasi lintas OPD. Kegiatan yang dijalankan nantinya meliputi pembersihan fasilitas umum, pembinaan, hingga pelatihan sosial.
“Misalnya melibatkan Satpol PP dan dinas yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Ia menilai mekanisme alternatif ini berpotensi memperkuat keadilan restoratif, termasuk membuka ruang perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi.
KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial, pelatihan keterampilan, dan pembinaan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan sosial, bukan sekadar efek hukuman. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini