Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar terus berupaya menggenjot penambahan unit sekolah baru dan ruang kelas untuk mengatasi kesenjangan daya tampung, khususnya pada jenjang SMA/SMK.
Kendati sepanjang tahun 2019 - 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membangun sebanyak 43 unit sekolah baru dan merevitalisasi atau membangun baru sebanyak 20 sekolah yang rusak berat, namun hal itu masih belum cukup.
Menurut Rita, memang masih terdapat tantangan dalam memenuhi seluruh kebutuhan daya tampung—seiring dengan peningkatan jumlah lulusan SMP setiap tahunnya. Namun, berbagai langkah seperti pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas terus dilakukan secara bertahap.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penambahan unit sekolah baru dan ruang kelas terus diupayakan agar daya tampung sekolah sejalan dengan jumlah lulusan SMP, baik di Pontianak, Kubu Raya, maupun kabupaten/kota lainnya di Kalbar,” ungkap Rita.
Dirinya juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak agar pemerataan akses pendidikan bisa terwujud dan Angka Partisipasi Sekolah (APS) jenjang SMA/SMK semakin meningkat setiap tahunnya.
“Karena tidak bisa dipungkiri, kalau pembangunan sekolah baru termasuk penambahan ruang kelas baru merupakan solusi nyata dalam mengatasi kesenjangan daya tampung dan mengangkat Angka Partisipasi Sekolah,” katanya.
Statement Rita tersebut juga sejalan dengan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS)—yang bahkan untuk tahun 2024 saja, APS di Kalbar dari semua jenjang sekolah tidak pernah mencapai angka 100.
Secara rinci, data BPS itu menyebutkan, bahwa APS untuk kelompok umur 7 - 12 tahun atau jenjang sekolah dasar sebesar 99,0. Sementara kelompok umur 13 - 15 tahun atau jenjang menengah pertama sebesar 93,05. Untuk kelompok umur 16 - 18 tahun atau jenjang menengah atas sebesar 69,39.
Bahkan untuk wilayah seperti Kota Pontianak dan Kubu Raya, meskipun berada dekat pusat pemerintahan provinsi, juga mencatat dinamika tersendiri dalam hal daya tampung dan APS. Berikut data rinci dari tahun 2019 hingga 2024:
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kota Pontianak
| TAHUN | 7-12 TAHUN (SD) | 13-15 TAHUN (SMP) | 16-18 TAHUN (SMA) |
| 2019 | 98,86 | 96,45 | 79,49 |
| 2020 | 98,69 | 93,21 | 72,43 |
| 2021 | 99,21 | 96,30 | 79,43 |
| 2022 | 98,08 | 95,31 | 79,38 |
| 2023 | 98,25 | 95,35 | 77,51 |
| 2024 | 97,66 | 96,29 | 80,29 |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kubu Raya
| TAHUN | 7-12 TAHUN (SD) | 13-15 TAHUN (SMP) | 16-18 TAHUN (SMA) |
| 2019 | 99,34 | 96,77 | 68,98 |
| 2020 | 98,77 | 96,57 | 78,36 |
| 2021 | 99,15 | 97,35 | 71,05 |
| 2022 | 98,88 | 95,31 | 70,20 |
| 2023 | 98,80 | 95,62 | 70,70 |
| 2024 | 99,22 | 92,79 | 69,19 |
Pengamat: Pembangunan Sekolah Sah Selama Taat Prosedur
Pembangunan sekolah, termasuk yang berbasis masyarakat, sejatinya bukan hal yang dilarang selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dari sisi regulasi, peluang tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendukung pendirian dan pengembangan satuan pendidikan. Dukungan itu tidak terbatas pada penyediaan lahan, tetapi juga dapat mencakup bantuan pendanaan investasi, selama tujuannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Sumber pendanaan sekolah masyarakat juga telah diatur secara terbuka. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua peserta didik, pemangku kepentingan, hingga bantuan luar negeri yang tidak mengikat, sah digunakan untuk menopang operasional maupun pengembangan lembaga pendidikan.
Lebih jauh, pemerintah dan pemda memiliki kewajiban untuk mendukung lembaga pendidikan berbasis masyarakat secara adil dan merata. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan teknis maupun pendanaan, yang seluruh prosesnya harus diawasi dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing lembaga. Dengan kata lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam memastikan penggunaan dana publik berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamat Pendidikan dari Universitas PGRI Pontianak, Suherdiyanto, menilai bahwa pembangunan sekolah baru oleh pemerintah tidak seharusnya dipersoalkan selama prosesnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau selama membangun sekolah sudah sesuai dengan petunjuk teknis, telah dianalisis kebutuhannya, serta merupakan aspirasi masyarakat, maka seharusnya tidak ada persoalan," ujarnya.
Menurut pria yang juga menjabat selaku Sekretaris Umum (Sekum) PGRI Kalbar ini, kepala daerah maupun dinas pendidikan yang memiliki kewenangan untuk membangun sekolah, tidak perlu ragu, selama tahapan dan prosedurnya telah dilalui secara benar.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, dan semuanya sudah clear, maka tidak ada masalah. Justru pemerintah harus berani berbuat lebih banyak dalam meningkatkan layanan pendidikan," tambahnya.
Namun ia mengingatkan, jika ada kebijakan yang akhirnya dipersoalkan, kemungkinan besar disebabkan adanya kelalaian dalam prosedur atau mekanisme. Untuk itu, kehati-hatian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan ke depan menjadi penting.
Lebih lanjut, ia mengutip aturan perundang-undangan yang secara eksplisit membolehkan pemerintah maupun masyarakat menyelenggarakan satuan pendidikan di semua jenjang.
"Undang-undang memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan sekolah demi kepentingan pendidikan warga negara. Tidak ada pasal pun yang melarang adanya bantuan pemerintah untuk sekolah berbasis masyarakat," jelasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar terus berupaya menggenjot penambahan unit sekolah baru dan ruang kelas untuk mengatasi kesenjangan daya tampung, khususnya pada jenjang SMA/SMK.
Kendati sepanjang tahun 2019 - 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membangun sebanyak 43 unit sekolah baru dan merevitalisasi atau membangun baru sebanyak 20 sekolah yang rusak berat, namun hal itu masih belum cukup.
Menurut Rita, memang masih terdapat tantangan dalam memenuhi seluruh kebutuhan daya tampung—seiring dengan peningkatan jumlah lulusan SMP setiap tahunnya. Namun, berbagai langkah seperti pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas terus dilakukan secara bertahap.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penambahan unit sekolah baru dan ruang kelas terus diupayakan agar daya tampung sekolah sejalan dengan jumlah lulusan SMP, baik di Pontianak, Kubu Raya, maupun kabupaten/kota lainnya di Kalbar,” ungkap Rita.
Dirinya juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak agar pemerataan akses pendidikan bisa terwujud dan Angka Partisipasi Sekolah (APS) jenjang SMA/SMK semakin meningkat setiap tahunnya.
“Karena tidak bisa dipungkiri, kalau pembangunan sekolah baru termasuk penambahan ruang kelas baru merupakan solusi nyata dalam mengatasi kesenjangan daya tampung dan mengangkat Angka Partisipasi Sekolah,” katanya.
Statement Rita tersebut juga sejalan dengan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS)—yang bahkan untuk tahun 2024 saja, APS di Kalbar dari semua jenjang sekolah tidak pernah mencapai angka 100.
Secara rinci, data BPS itu menyebutkan, bahwa APS untuk kelompok umur 7 - 12 tahun atau jenjang sekolah dasar sebesar 99,0. Sementara kelompok umur 13 - 15 tahun atau jenjang menengah pertama sebesar 93,05. Untuk kelompok umur 16 - 18 tahun atau jenjang menengah atas sebesar 69,39.
Bahkan untuk wilayah seperti Kota Pontianak dan Kubu Raya, meskipun berada dekat pusat pemerintahan provinsi, juga mencatat dinamika tersendiri dalam hal daya tampung dan APS. Berikut data rinci dari tahun 2019 hingga 2024:
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kota Pontianak
| TAHUN | 7-12 TAHUN (SD) | 13-15 TAHUN (SMP) | 16-18 TAHUN (SMA) |
| 2019 | 98,86 | 96,45 | 79,49 |
| 2020 | 98,69 | 93,21 | 72,43 |
| 2021 | 99,21 | 96,30 | 79,43 |
| 2022 | 98,08 | 95,31 | 79,38 |
| 2023 | 98,25 | 95,35 | 77,51 |
| 2024 | 97,66 | 96,29 | 80,29 |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kubu Raya
| TAHUN | 7-12 TAHUN (SD) | 13-15 TAHUN (SMP) | 16-18 TAHUN (SMA) |
| 2019 | 99,34 | 96,77 | 68,98 |
| 2020 | 98,77 | 96,57 | 78,36 |
| 2021 | 99,15 | 97,35 | 71,05 |
| 2022 | 98,88 | 95,31 | 70,20 |
| 2023 | 98,80 | 95,62 | 70,70 |
| 2024 | 99,22 | 92,79 | 69,19 |
Pengamat: Pembangunan Sekolah Sah Selama Taat Prosedur
Pembangunan sekolah, termasuk yang berbasis masyarakat, sejatinya bukan hal yang dilarang selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dari sisi regulasi, peluang tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendukung pendirian dan pengembangan satuan pendidikan. Dukungan itu tidak terbatas pada penyediaan lahan, tetapi juga dapat mencakup bantuan pendanaan investasi, selama tujuannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Sumber pendanaan sekolah masyarakat juga telah diatur secara terbuka. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua peserta didik, pemangku kepentingan, hingga bantuan luar negeri yang tidak mengikat, sah digunakan untuk menopang operasional maupun pengembangan lembaga pendidikan.
Lebih jauh, pemerintah dan pemda memiliki kewajiban untuk mendukung lembaga pendidikan berbasis masyarakat secara adil dan merata. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan teknis maupun pendanaan, yang seluruh prosesnya harus diawasi dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing lembaga. Dengan kata lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam memastikan penggunaan dana publik berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamat Pendidikan dari Universitas PGRI Pontianak, Suherdiyanto, menilai bahwa pembangunan sekolah baru oleh pemerintah tidak seharusnya dipersoalkan selama prosesnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau selama membangun sekolah sudah sesuai dengan petunjuk teknis, telah dianalisis kebutuhannya, serta merupakan aspirasi masyarakat, maka seharusnya tidak ada persoalan," ujarnya.
Menurut pria yang juga menjabat selaku Sekretaris Umum (Sekum) PGRI Kalbar ini, kepala daerah maupun dinas pendidikan yang memiliki kewenangan untuk membangun sekolah, tidak perlu ragu, selama tahapan dan prosedurnya telah dilalui secara benar.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, dan semuanya sudah clear, maka tidak ada masalah. Justru pemerintah harus berani berbuat lebih banyak dalam meningkatkan layanan pendidikan," tambahnya.
Namun ia mengingatkan, jika ada kebijakan yang akhirnya dipersoalkan, kemungkinan besar disebabkan adanya kelalaian dalam prosedur atau mekanisme. Untuk itu, kehati-hatian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan ke depan menjadi penting.
Lebih lanjut, ia mengutip aturan perundang-undangan yang secara eksplisit membolehkan pemerintah maupun masyarakat menyelenggarakan satuan pendidikan di semua jenjang.
"Undang-undang memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan sekolah demi kepentingan pendidikan warga negara. Tidak ada pasal pun yang melarang adanya bantuan pemerintah untuk sekolah berbasis masyarakat," jelasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini