Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
narkotika
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pontianak, Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, Heroin dan Rp3,8 Miliar
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pontianak, Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, Heroin dan Rp3,8 Miliar
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Pontianak Timur, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

“Kasus ini bisa dikatakan sangat besar. Selain jumlah barang bukti yang banyak, jaringan yang terlibat juga merupakan jaringan internasional,” kata Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Namun, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya, MR dan KS, masih berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.330 gram atau sekitar 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang. Polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram yang disimpan dalam plastik transparan.

“Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut,” ujar Deddy.

Selain itu, petugas turut menyita 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate yang tergolong narkotika golongan II, serta 6.236 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan alat timbang serta uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya pada malam hari. DK mengaku hanya menerima barang berdasarkan arahan dari A.

Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta besarnya uang tunai yang berhasil diamankan.

“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkap Deddy.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang lainnya dari ancaman narkoba.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu pelacakan terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika ke Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang tunai miliaran rupiah tersebut. (Lid)

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita Rp3,8 Miliar dan 4,3 Kg Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita Rp3,8 Miliar dan 4,3 Kg Sabu
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap bersama barang bukti berupa 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga hasil transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang. Selain itu, polisi juga menemukan heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.

Menurut Deddy, temuan heroin dalam pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan di Kalimantan Barat.

"Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya.

Petugas juga menyita uang tunai dengan berbagai pecahan senilai Rp3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang beredar dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman tersebut dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.

Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Lid)

Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, 6.236 Butir Ekstasi dan Uang Rp3,8 Miliar, Satu Pengedar Dibekuk
Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, 6.236 Butir Ekstasi dan Uang Rp3,8 Miliar, Satu Pengedar Dibekuk
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DK (41) ditangkap bersama barang bukti berupa sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan, penangkapan terhadap DK dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika golongan I, yakni sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil peredaran gelap narkotika.

Deddy menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," ungkap Deddy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," ujar Bambang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Thursday, 18/06/2026

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Benua Kayong mengamankan seorang pemuda berinisial S (31), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Benua Kayong, IPDA Chepry, mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Ketapang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya petugas, keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan," ujar Chepry, Rabu (17/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangan S.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan oleh pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Chepry menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Benua Kayong.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya. (Adi LC)

Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi
Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi
Friday, 05/06/2026

KALBARONLINE.com – Meski sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial KH tampaknya belum kapok. Pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Kota Pontianak itu kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa KH merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2012 dan 2021.

“Berdasarkan dokumentasi di pengadilan, yang bersangkutan diketahui sudah dua kali menjadi residivis kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan Subdit 1, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar di Pontianak,” ujar Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumkit Dokkes Polda Kalbar, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan KH berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat menggeledah rumah tersangka di Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara cukup rapi di lantai dua rumah.

Menurut Deddy, sabu tersebut tidak diletakkan di tempat terbuka, melainkan disimpan di ruang tersembunyi yang telah dimodifikasi pada bagian lantai papan rumah.

“Modusnya ditempatkan di bagian lantai yang terbuat dari papan. Bentuknya seperti laci atau lemari, sehingga tidak terlihat oleh siapa pun yang berada di rumah tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan empat paket sabu tambahan dengan berat netto sekitar 4.550 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang lebih dulu diamankan, total sabu yang disita mencapai sekitar 6 kilogram.

Selain sabu, penyidik turut menemukan empat lembar bukti transfer bank dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta. Transaksi tersebut kini masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polisi juga menyita dua paspor milik KH yang diduga dapat membantu proses pengembangan penyelidikan.

“Kami masih mendalami transaksi-transaksi mencurigakan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan perjalanan ke wilayah perbatasan untuk memperoleh barang haram itu,” ungkap Deddy.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan sejumlah plastik bekas kemasan sabu yang diduga pernah digunakan dalam aktivitas transaksi sebelumnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pontianak.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. (Lid)

Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar
Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar
Friday, 29/05/2026

KALBARONLINE.com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, kembali terbongkar. Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan mengamankan ribuan butir ekstasi siap edar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW beserta barang bukti 1.562 butir ekstasi dan sabu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Pontianak itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kampung Beting.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di bagian dinding kamar.

“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.

Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu per butir ekstasi yang berhasil dijual,” ungkap Endang.

Sementara untuk sabu, RW mengaku membelinya dari seseorang berinisial U.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan, ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas di masyarakat.

“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya. (Lid)