Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 31 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu mencatat 13 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,93 gram, ganja seberat 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi.
Berdasarkan data penanganan perkara, 13 tersangka tersebut terdiri atas 10 laki-laki dewasa, dua perempuan, dan seorang anak laki-laki.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Suhaid, Putussibau Selatan, Jongkong, serta wilayah lainnya.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kapuas Hulu dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu dapat terus ditekan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (Haq)
KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu mencatat 13 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,93 gram, ganja seberat 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi.
Berdasarkan data penanganan perkara, 13 tersangka tersebut terdiri atas 10 laki-laki dewasa, dua perempuan, dan seorang anak laki-laki.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Suhaid, Putussibau Selatan, Jongkong, serta wilayah lainnya.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kapuas Hulu dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu dapat terus ditekan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini