Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sabu
Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat 19 Laporan Polisi (LP) dengan total 29 orang yang diamankan.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim Herlyan, Kasat Resnarkoba Burhan Nuddin, serta Plh Kasi Humas Arfin Dayana.

Dari 19 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Adapun penanganan perkara terdiri dari dua perkara pada tahap penyidikan, tiga perkara tahap I, 13 perkara tahap II, serta satu perkara yang masuk tahap rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Saat itu, petugas mengamankan seorang laki-laki beserta paket yang diduga berisi sabu dan alat hisap.

Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)

Dua Pria di Manis Mata Diamankan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Dua Pria di Manis Mata Diamankan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Dewa.

Saat diamankan, IS dan F sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51). Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram brutto.

Barang tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru.

Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam rangka proses penyidikan. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dewa.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.

AKP Dewa menegaskan, jajaran Polres Ketapang bersama seluruh Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.

“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Sunday, 16/08/2026

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57), warga Kota Pontianak, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 42,95 gram bruto.

Pria tersebut diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan,” kata AKP Bagus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga kantong plastik putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 42,95 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan tiga kantong plastik berisi kristal diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Kota Pontianak,” ujarnya.

Setelah diamankan, S alias J beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi barang terlarang tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika,” pungkas AKP Bagus.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta tujuan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Adi LC)

Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial H alias P diamankan setelah diduga membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Jalan Setapak Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani mengamankan dua pria, yakni H alias P dan NH alias K, yang diduga membawa narkotika. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Sajingan Besar berkoordinasi dengan Kanit II Satresnarkoba Polres Sambas, AIPTU Thomas Gultom, yang kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap keduanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, H alias P mengaku memperoleh empat paket sabu tersebut di wilayah Lundu, Malaysia, melalui seorang perantara dengan harga 600 Ringgit Malaysia.

Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17K, sepasang sepatu warna putih, satu paspor Republik Indonesia, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar 158 Ringgit Malaysia.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, hingga proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Sambas masih melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Barat, serta menggelar perkara untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan jajaran Polri. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat demi menjaga keamanan masyarakat dan wilayah perbatasan Kabupaten Sambas," ujarnya.

AKP Sadoko juga mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga serta generasi penerus bangsa.

"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah," ungkapnya.

Polres Sambas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, dan berperan aktif mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang aman dan bebas dari narkotika. (*)

Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Saturday, 04/07/2026

KALBARONLINE.com – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan permen lolipop.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan itu diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk menyamarkan peredaran sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan modus yang tergolong unik. Ia membuka kemasan permen lolipop, kemudian menyisipkan sabu ke dalamnya sebelum merapikan kembali bungkus tersebut agar terlihat seperti produk baru.

Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, sabu itu dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).

Ade menjelaskan, penggunaan kemasan permen lolipop merupakan cara pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa sabu menuju lokasi tujuan.

Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan atau hampir setiap pekan.

Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.

Penangkapan terhadap Koko pun tidak dilakukan dalam waktu singkat. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dermaga tanpa perlawanan.

Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Koko. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegas Ade. (*)

Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Thursday, 18/06/2026

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Benua Kayong mengamankan seorang pemuda berinisial S (31), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Benua Kayong, IPDA Chepry, mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Ketapang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya petugas, keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan," ujar Chepry, Rabu (17/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangan S.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan oleh pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Chepry menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Benua Kayong.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya. (Adi LC)

Video Pria Diduga Sedang Gunakan Sabu di Ketapang Beredar Luas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Video Pria Diduga Sedang Gunakan Sabu di Ketapang Beredar Luas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tuesday, 03/02/2026

KALBARONLINE.com - Rekaman video yang menampilkan dua pria diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu beredar luas di media sosial dan grup percakapan wartawan di Kabupaten Ketapang, Selasa (03/02/2026).

Video tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendapat perhatian aparat kepolisian.

Dalam video berdurasi singkat itu, dua pria yang diduga warga setempat tampak dengan santai mengisap sabu sambil merekam aksi mereka sendiri.

Terlihat kepulan asap dari alat yang diduga bong, serta plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Keberanian para pria tersebut merekam dan menyebarkan dugaan aksi penyalahgunaan narkoba menuai kecaman dari masyarakat. Video tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita membenarkan kalau pihaknya telah menerima informasi terkait video tersebut. Ia memastikan polisi akan menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.

“Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terlebih dahulu terkait video ini. Terima kasih atas informasinya,” ujar AKP Dewa Made Surita saat dikonfirmasi wartawan di Ketapang.

Sementara itu, keprihatinan disampaikan warga Kabupaten Ketapang, Doly Irawan (57 tahun). Ia menilai aksi tersebut mencoreng citra daerah dan mencerminkan masih lemahnya efek jera terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Sekarang orang sudah berani terang-terangan seperti itu, bahkan direkam sendiri. Ini sangat memalukan bagi Kabupaten Ketapang. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tegas,” katanya.

Doly menilai, maraknya kasus narkoba yang terungkap belakangan ini menjadi sinyal serius bahwa Ketapang berada dalam kondisi darurat narkoba. Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata.

“Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ketapang darurat narkoba. Sudah saatnya dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Ketapang agar penanganannya lebih fokus dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, keberadaan BNNK ke depan dapat memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (Adi LC)

Polsek Nanga Tayap Amankan Satu Warga Terkait Sabu
Polsek Nanga Tayap Amankan Satu Warga Terkait Sabu
Monday, 02/02/2026

KALBARONLINE.com - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. Kali ini, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39 tahun), warga Kecamatan Nanga Tayap.

AB diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau I, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/01/2026) petang.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,74 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Bagus, Senin (02/02/2026).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Nanga Tayap menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting guna memutus mata rantai narkoba di wilayah Nanga Tayap,” pungkasnya. (Adi LC)

Digerebek Polisi, Sepasang Warga Sungai Melayu Rayak Kedapatan Simpan Sabu di Rumah
Digerebek Polisi, Sepasang Warga Sungai Melayu Rayak Kedapatan Simpan Sabu di Rumah
Thursday, 29/01/2026

KALBARONLINE.com - Aparat Polsek Tumbang Titi mengamankan dua orang warga yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang, Sabtu (24/01/2026) siang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (46 tahun) dan SR (33 tahun). Keduanya diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/01/2026)

Dari tangan MA, polisi menyita 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.


IMG_20260129_232614
null​

Sementara dari SR, petugas menemukan 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto.

“Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Made Adyana menegaskan komitmen Polsek Tumbang Titi beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (Adi LC)

Polisi Ringkus YAP di Rumah Kost Air Upas, 21 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Polisi Ringkus YAP di Rumah Kost Air Upas, 21 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Friday, 23/01/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial YAP (33 tahun) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang saat berada di halaman sebuah rumah kos di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,34 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/01/2026) malam.

Halaman kos tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di TKP tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/01/2026).

Ia menambahkan, saat dilakukan upaya hukum berupa penggeledahan terhadap badan pelaku YAP—yang disaksikan beberapa warga sekitar—petugas menemukan barang bukti berupa 10 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


IMG_20260123_173446
null​

“Dari hasil penggeledahan badan pelaku, kami menemukan 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,34 gram bruto. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Dewa juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah bersinergi dan memberikan informasi. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (Adi LC)