KalbarOnline, Kubu Raya – PT Sintang Raya (SR) mengecam kegiatan ritual adat Dayak yang dilaksanakan di Desa Dabung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada waktu lalu, Selasa (12/7).
Hal tersebut diduga adanya kepentingan segelintir warga yang ingin membebaskan lahan mereka dari Hak Guna Usaha (HGU) milik SR.
Senior Manajer Humas Legal dan Perijinan, PT SR, Iskandar mengatakan Kepentingan dari ritual adat suku Dayak didaerah tersebut hanya ditunggangi oleh beberapa warga yang bersuku Dayak, ”Dewan Adat Dayak (DAD) asal daerah Bengkayang diundang oleh tiga orang warga Desa Dabung, yang memang kebetulan bersuku Dayak yang beristrikan dengan warga Desa Dabung,” kata Iskandar, di ruang kerjanya, Pontianak, Kamis (21/7).
Ritual adat suku Dayak di lokasi perkebunannya Iskandar menjelaskan, apabila melihat asal usul Desa Dabung dahulunya adalah warga Transmigarasi. Sejengkal daerah tersebut tidak terdapat tanah adat yang hendak di ritualkan. Peristiwa tersebut juga disayangkan, sebab tidak memiliki izin kepada DAD Kubu Raya.
“Pada waktu kegiatan ritual mereka (DAD Bengkayang) juga tidak memiliki izin, baik itu dari pihak Kepolisian setempat atau DAD Kubu Raya, ada yang mengaku Panglima Perang. Sehingga kami sebagai tuan rumah seperti terdakwa oleh ulah mereka,” kecam Iskandar .
Sementara itu di tempat terpisah Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya, Lasem mengatakan secara internal kepengurusan setidaknya DAD di luar Kubu Raya memiliki tersurat dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Kubu Raya.
“Minimal kita ada komunikasi antara pengurus, supaya tidak saling menyalahkan terlepaslah mereka dari luar daerah Kubu Raya. Sedangkan sampai saat ini tidak ada surat yang melayang antara pengurus,” ucap Lasem di Sei Raya.
Sebelumnya saat dilokasi Lasem membuka tutup tempayan yang menjadi tapal batas antara HGU milik PT SR dan masyarakat Desa Dabung. Hal tersebut dilakukan hanya semata-mata menghindari bentrok masa yang berkepanjangan. Ia menyayangkan penyalahgunaan adat ini. (ian)
Comment