Pertemuan di DPRD Provinsi Kalbar Tetapkan Tujuh Poin Bersifat Saklek

KalbarOnline, Pontianak – Keputusan Makamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 550 K/TUN/2013 merupakan salah satu topik yang menjadi pembahasan bersama dalam diskusi legal standing, antara legislatif, perusahaan perkebunan PT Sintang Raya, Polda Kalbar, serta Badan teknis Pertanahan (BPN) Tingkat Provinsi, dan BPN daerah Kab Kubu Raya, Selasa (9/8) di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Kalbar.

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.Ip., M.Si mengatakan bahwa dengan digelarnya pertemuan ini, para peserta yang hadir dapat menjujung tinggi hasil dari kesepakatan bersama hingga dapat melaksanakannya. Yang dinilai sudah berlandaskan sistem demokrasi di negeri ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ada tujuh poin salah satunya melaksanakan Keputusan MA dalam tanda kutip bukan tafsiran masing – masing melainkan tafsiran secara hukum, ada lembaga berwenang yang berhak menafsirkan agar kita dilapangan/daerah tidak salah dalam menafsirkan Keputusan tersebut. Oleh sebab itu Komisi I dan II akan berkonsultasikan hal tersebut ke Jakarta. Setelah disampaikan Keputusan tersebut tentu semua pihak dapat melaksanakannya,” ucap Kurniawan ditemui setelah melaksanakan pertemuan tersebut.

Selanjutnya Kurniawan menghimbau kepada para warga yang mengungsi ke Komnas HAM Kalbar untuk segera kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi sebagai manusia untuk hidup layak untuk tinggal dirumahnya masing-masing.

“Kemudian kita juga berharap kepada instansi terkait mulai dari Kepolisian, Pemkab Kubu Raya dan Disbunhantam Kubu Raya untuk bisa menjamin keamanan mereka (warga- red) untuk pulang ke rumahnya masing-masing sehingga anak-anak usia sekolah bisa bersekolah lagi dan kesehatan mereka juga dapat terjaga,” terang Kurniawan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat Sekadau, Abo Sap: Akan Berupaya Akomodir Usulan Masyarakat Dalam Pembangunan

Lebih lanjut dirinya menyampaikan kepada para pihak investor khususnya PT Sintang Raya (SR) dan PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) di Kabupaten Kubu Raya, untuk menciptakan iklim yang kondusif yang bermuara kepada kesejahtraan masyarakat. Sehingga pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan kedua investasi perkebunan sawit itu, hingga tidak terjadi lagi permasalahan dikemudian hari.

“Yang salah tetap salah yang benar tetap benar, kita tidak membela  yang salah jadi tidak ada kita cari konteks salah benar maka kita akan meluruskan apa yang menjadi persoalan selama ini. Dan saya yakin dalam kesepakatan hari ini tentu sudah merubah kondisi terutama keamanan dan ketertiban masyarakat di areal PT Sintang Raya. karena keputusan ini bersifat saklek,” jelas Kurniawan.

Terkait dengan dugaan pidana kepada 70 orang warga dibeberapa Desa Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pihaknya meminta kepada Aparat Kepolisian untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

“Ya, kalau terbukti tidak bersalah harus pulang kerumahnya, jadi saya himbau kepada masyarakat Desa Ola-ola Kubu untuk tidak merasa takut. Kalau ada intimidasi, tekanan, dan sebagainya, kami di Komisi I dan II, DPRD Kalbar siap 24 jam untuk menerima laporan bapak ibu, saudara sekalian,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Bupati Rusman Ali Resmikan Jembatan Desa Teluk Bakung Hasil CSR dari PT GAN

Sementara itu ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Suhadi SW M.Si membenarkan dalam penanganan kasus 70 orang yang diduga melakukan tindak pidana pihaknya akan melakukan langkah persuasif. Pendekatan ini lebih bersifat secara kekeluargaan.

“Pengadilan diluar peradilan dilakukan apabila pelapor mencabut laporannya misalnya masyarakat yang merasa bersalah secara bersama untuk membuat komitmen terhadap pelapor maka Polisi akan mengikuti prosedur itu. Polisi juga tidak akan melakukan hal yang merugikan masyarakat,” kata Suhadi.

Dalam penegakkan hukum, Suhadi menjelaskan secara yuridis prosedurial, teknis professional, kemudian transparan dan akuntabel yang secara terbuka dan sesuai hukum yang ada. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk datang apabila ada panggilan dari pihak Kepolisian.

“Polisi tidak serta merta melakukan penahanan dalam tindakan Polisi harus sesuai koridor-koridor yang diatur oleh undang-undang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apabila ada panggilan dari Polisi datang saja, tadi ada lima orang ke Polres Mempawah setelah diperiksa mereka pulang,” ungkap Suhadi. (ian/fat)

Comment