Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 November 2016 |
KalbarOnline, Sintang – Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan menyampaikan, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberantas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
“Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).
Surat edaran tersebut didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Kurniawan menyampaikan bahwa, Bupati Sintang meminta supaya setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan, dan melakukan identifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta menindak secara tegas Aparatur Sipil Negara yang terlibat pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bapak Bupati Sintang juga minta supaya setiap SKPD melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli). Melaksanakan Secara terus menerus dan membangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungutan liar (pungli),” terang Kurniawan.
Pemkab Sintang bersama instansi yang lain juga saat ini tengah melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli, mudah-mudahan segera rampung. prinsipnya Bapak Bupati Sintang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli dalam pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat,” terang Kurniawan. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan menyampaikan, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberantas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
“Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).
Surat edaran tersebut didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Kurniawan menyampaikan bahwa, Bupati Sintang meminta supaya setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan, dan melakukan identifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta menindak secara tegas Aparatur Sipil Negara yang terlibat pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bapak Bupati Sintang juga minta supaya setiap SKPD melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli). Melaksanakan Secara terus menerus dan membangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungutan liar (pungli),” terang Kurniawan.
Pemkab Sintang bersama instansi yang lain juga saat ini tengah melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli, mudah-mudahan segera rampung. prinsipnya Bapak Bupati Sintang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli dalam pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat,” terang Kurniawan. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini