Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 01 Februari 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Rudi Wijaya (28) di salah satu warung internet (warnet) yang terletak di jalan Lintas Utara Desa Palapulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Dua paket yang diduga sabu-sabu ditemukan petugas di alat pembuka busi motor yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka,” kata Kasat Narkoba IPTU Agung Ramah Setiawan melalui Kanit II Bripka Rian Herman, ketika ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (31/1).
Rian menjelaskan, penangkapan Rudi Wijaya yang merupakan salah satu karyawan dialer Yamaha Putussibau, berawal adanya informasi masyarakat pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa ada salah satu warnet diduga dijadikan tempat berjudi online kalangan pelajar dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
“Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut pukul 19.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di warnet tersebut, namun tidak ditemukan adanya narkotika,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Herman, ketika petugas melakukan penggeledahan pada kendaraan Rudi yakni di dalam jok sepeda motor jenis Mio Soul GT Merk Yamaha terdapat barang haram tersebut yang disisipkan di dalam alat kunci pembuka busi dan ditemukan dua paket yang diduga sabu.
“Penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh masyarakat umum,” tuturnya.
Lebih lanjut Herman memaparkan, tersangka bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu alat hisap dan sepeda motor dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas Hulu.
“Tersangka dijerat pasal pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Rudi Wijaya (28) di salah satu warung internet (warnet) yang terletak di jalan Lintas Utara Desa Palapulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Dua paket yang diduga sabu-sabu ditemukan petugas di alat pembuka busi motor yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka,” kata Kasat Narkoba IPTU Agung Ramah Setiawan melalui Kanit II Bripka Rian Herman, ketika ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (31/1).
Rian menjelaskan, penangkapan Rudi Wijaya yang merupakan salah satu karyawan dialer Yamaha Putussibau, berawal adanya informasi masyarakat pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa ada salah satu warnet diduga dijadikan tempat berjudi online kalangan pelajar dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
“Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut pukul 19.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di warnet tersebut, namun tidak ditemukan adanya narkotika,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Herman, ketika petugas melakukan penggeledahan pada kendaraan Rudi yakni di dalam jok sepeda motor jenis Mio Soul GT Merk Yamaha terdapat barang haram tersebut yang disisipkan di dalam alat kunci pembuka busi dan ditemukan dua paket yang diduga sabu.
“Penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh masyarakat umum,” tuturnya.
Lebih lanjut Herman memaparkan, tersangka bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu alat hisap dan sepeda motor dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas Hulu.
“Tersangka dijerat pasal pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini