KalbarOnline, Sintang – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sintang mengaku sedikitnya menerima 80 kasus yang diadukan ke LPK Sintang dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. 80 kasus tersebut tersebar diwilayah kabupaten Sintang dan sekitarnya.
Ketua Area Perlindungan Konsumen Kapuas Raya Dayang Mimi Asmizar mengatakan pihaknya perlu memberikan edukasi kepada konsumen dan menjembatani kurangnya pengetahuan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen mengenai hak-hak dan kewajiban mereka.
”Kedepannya kami ingin lebih meningkatkan sinergitas antara LPK dengan lembaga-lembaga terkait yang ada di setiap kabupaten dalam area Kapuas Raya ini,” ujar Dayang saat seminar perlindungan konsumen, di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, Sabtu (25/02/2017).
Sementara Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka acara seminar Perlindungan Konsumen ini, menceritakan pengalamanya saat melaksanakan inspeksi mendadak(sidak) beberapa waktu lalu .
“Kami menemukan barang ilegal beredar di pasar, kami telusuri sejauh kami bisa,dan saat ini sedang berusaha untuk melakukan penindakan melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Wakil Bupati, juga menceritakan beberapa pengalamannya berkaitan dengan penipuan yang menggunakan teknologi.
“Anak saya pernah tertipu belanja online, saya sendiri juga pernah di-hack handphone saya sehingga beberapa rekan saya tertipu karena orang ini minta uang dengan alasan saya meminjam,” terang Askiman.
Askiman menyatakan edukasi dan proteksi dini kepada masyarakat Sangat penting dilakukan, “agar menjadi konsumen yang cerdas.” Pungkasnya.
Kegiatan seminar perlindungan konsumen di Sintang ini mengusung tema, ‘menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dengan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999. Menjadikan indonesia konsumen cerdas dalam penggunaan barang dan jasa.’
Seminar ini juga diharidi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang, sejumlah pelaku usaha dan perwakilan konsumen, tokoh masyarakat Kabupaten Sintang dan aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen dari Sekadau, Melawi dan beberapa daerah lainnya.
Pimpinan Perlindungan Konsumen Kalbar, Efendi, SH.,SE yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah Kabupaten Sintang yang telah menghadirkan Lembaga Perlindungan Konsumen di Sintang.
“pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan Kabupaten Sintang dengan mendirikan cabang LPK di Sintang ini,” ujar Efendi. Dia berharap kehadiran LPK di Sintang ini menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan masyarakat menjadi konsumen yang semakin cerdas.
“karena banyak kejadian, konsumen adalah orang yang sering dirugikan dalam transaksi ekonomi, dengan adanya cabang LPK di Sintang semoga mendapat pencerahan ke depannya untuk menjadikan konsumen di Sintang ini lebih cerdas,” tandasnya. (Sg)
Comment