Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 11 Maret 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Terkait rencana normalisasi saluran Parit Tokaya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa masyarakat yang ada di saluran Parit Tokaya mau tidak mau harus direlokasi untuk melakukan normalisasi saluran.
“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kita harus mengembalikan fungsi Parit Tokaya pada asal mulanya sebagai saluran drainase sebagai parit saluran air yang mempunyai casemen area yang luas,” ujarnya, Sabtu (11/3) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.
Edi menjelaskan bahwa parit tersebut merupakan satu parit yang ada sebagai pengendali genangan yang ada di Kota Pontianak.
“Yang pasti mereka yang membangun rumah diatas parit pasti tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai surat menyurat. Kita akan lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada warga yang ada disana,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan dijelaskan baik-baik kalau rumah mereka yang ada di atas saluran tersebut menghambat laju air turun sehingga 60 persen warga yang berada di sepanjang saluran Parit Tokaya kalau hujan lebat akan tergenang.
“Supaya mereka tahu apa yang dilakukannya membuat orang lain susah. Saya yakin mereka juga tidak mau membuat orang lain susah. Pendekatan persuasif terus dilakukan, jika bangunan masuk dalam penampang basah maka itu harus dibongkar dan harus bebas dari bangunan,” tukasnya.
Edi yang digadang-gadang akan menjadi bakal calon Wali Kota Pontianak 2018 ini juga menyampaikan bahwa lahan warga hanya tinggal sedikit dibantaran aliran tersebut juga tidak layak untuk ditempati maka sebaiknya warga direlokasi dan lahan yang hanya sedikit lebih baik dibuat jalur hijau.
“Akan diberi fasilitas alternatif tempat relokasi adalah rusunawa Harapan Jaya. Nanti akan ada pembicaraan dialog apakah mereka akan mendapat tali asih atau sebagainya. Jika mereka ingin mencari rumah tinggal didekat lokasinya bekerja dipersilakan,” tuturnya.
“Bagi mereka yang berprofesi pedagang maka bisa beri akses ke bank untuk mendapatkan kredit,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki surat-menyurat mengenai tempat tinggal dan tanahnya di Parit Tokaya akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang mereka tidak mempunyai surat menyurat.
“Akan ada proses khusus, karena mereka mempunyai hak atas tanahnya. Tidak akan sama perlakuan antara yang memilili surat SKT atau sertifikat dengan yang tidak ada,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Terkait rencana normalisasi saluran Parit Tokaya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa masyarakat yang ada di saluran Parit Tokaya mau tidak mau harus direlokasi untuk melakukan normalisasi saluran.
“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kita harus mengembalikan fungsi Parit Tokaya pada asal mulanya sebagai saluran drainase sebagai parit saluran air yang mempunyai casemen area yang luas,” ujarnya, Sabtu (11/3) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.
Edi menjelaskan bahwa parit tersebut merupakan satu parit yang ada sebagai pengendali genangan yang ada di Kota Pontianak.
“Yang pasti mereka yang membangun rumah diatas parit pasti tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai surat menyurat. Kita akan lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada warga yang ada disana,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan dijelaskan baik-baik kalau rumah mereka yang ada di atas saluran tersebut menghambat laju air turun sehingga 60 persen warga yang berada di sepanjang saluran Parit Tokaya kalau hujan lebat akan tergenang.
“Supaya mereka tahu apa yang dilakukannya membuat orang lain susah. Saya yakin mereka juga tidak mau membuat orang lain susah. Pendekatan persuasif terus dilakukan, jika bangunan masuk dalam penampang basah maka itu harus dibongkar dan harus bebas dari bangunan,” tukasnya.
Edi yang digadang-gadang akan menjadi bakal calon Wali Kota Pontianak 2018 ini juga menyampaikan bahwa lahan warga hanya tinggal sedikit dibantaran aliran tersebut juga tidak layak untuk ditempati maka sebaiknya warga direlokasi dan lahan yang hanya sedikit lebih baik dibuat jalur hijau.
“Akan diberi fasilitas alternatif tempat relokasi adalah rusunawa Harapan Jaya. Nanti akan ada pembicaraan dialog apakah mereka akan mendapat tali asih atau sebagainya. Jika mereka ingin mencari rumah tinggal didekat lokasinya bekerja dipersilakan,” tuturnya.
“Bagi mereka yang berprofesi pedagang maka bisa beri akses ke bank untuk mendapatkan kredit,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki surat-menyurat mengenai tempat tinggal dan tanahnya di Parit Tokaya akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang mereka tidak mempunyai surat menyurat.
“Akan ada proses khusus, karena mereka mempunyai hak atas tanahnya. Tidak akan sama perlakuan antara yang memilili surat SKT atau sertifikat dengan yang tidak ada,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini