Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Mei 2017 |
Dialog Publik tentang Pendidikan
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menaikkan insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dari semula Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu. Kenaikan ini diterapkan lantaran mempertimbangkan penghasilan yang diperoleh GTT sangat minim, yakni berkisar antara Rp400 - Rp500 ribu per bulan.
“Ini solusi yang bisa kita buat untuk sementara ini,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai Dialog Publik tentang Pendidikan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (20/5).
Sebagaimana diketahui, Biaya Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), 15 persen ditetapkan untuk membayar honor GTT. Namun untuk BOSDA, Pemkot menetapkan 50 persen diperkenankan untuk membayar honor GTT.
“Tahun depan kita lihat kembali, kalau anggarannya cukup, kita akan naikkan lagi insentif mereka bisa saja sampai Rp500 ribu. Dengan demikian jika ditambah dengan honor dari BOS, saya rasa bisa di atas Rp1 jutaan,” tuturnya.
Dikatakan Wali Kota dua periode ini, kenaikan insentif ini dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan secara drastis mengingat keterbatasan anggaran.
“Intinya, kita ingin penghasilan guru tidak tetap ini lebih memadai. Guru tidak tetap berperan besar dalam mengajar siswa-siswa sebab kita kekurangan guru,” sebut Sutarmidji.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengingatkan, para kepala sekolah tidak asal rekrut GTT tanpa memperhatikan latar belakang pendidikannya. Kalau pun mereka ingin merekrut GTT, sebaiknya cari tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya.
“Kalau tuntutan untuk diangkat menjadi ASN itu diluar kewenangan Pemkot. Karena itu ada pada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)
Dialog Publik tentang Pendidikan
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menaikkan insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dari semula Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu. Kenaikan ini diterapkan lantaran mempertimbangkan penghasilan yang diperoleh GTT sangat minim, yakni berkisar antara Rp400 - Rp500 ribu per bulan.
“Ini solusi yang bisa kita buat untuk sementara ini,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai Dialog Publik tentang Pendidikan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (20/5).
Sebagaimana diketahui, Biaya Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), 15 persen ditetapkan untuk membayar honor GTT. Namun untuk BOSDA, Pemkot menetapkan 50 persen diperkenankan untuk membayar honor GTT.
“Tahun depan kita lihat kembali, kalau anggarannya cukup, kita akan naikkan lagi insentif mereka bisa saja sampai Rp500 ribu. Dengan demikian jika ditambah dengan honor dari BOS, saya rasa bisa di atas Rp1 jutaan,” tuturnya.
Dikatakan Wali Kota dua periode ini, kenaikan insentif ini dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan secara drastis mengingat keterbatasan anggaran.
“Intinya, kita ingin penghasilan guru tidak tetap ini lebih memadai. Guru tidak tetap berperan besar dalam mengajar siswa-siswa sebab kita kekurangan guru,” sebut Sutarmidji.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengingatkan, para kepala sekolah tidak asal rekrut GTT tanpa memperhatikan latar belakang pendidikannya. Kalau pun mereka ingin merekrut GTT, sebaiknya cari tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya.
“Kalau tuntutan untuk diangkat menjadi ASN itu diluar kewenangan Pemkot. Karena itu ada pada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini