Honor Guru Tidak Tetap Minim, Pemkot Naikkan Insentif

Dialog Publik tentang Pendidikan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menaikkan insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dari semula Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu. Kenaikan ini diterapkan lantaran mempertimbangkan penghasilan yang diperoleh GTT sangat minim, yakni berkisar antara Rp400 – Rp500 ribu per bulan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ini solusi yang bisa kita buat untuk sementara ini,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai Dialog Publik tentang Pendidikan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (20/5).

Sebagaimana diketahui, Biaya Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), 15 persen ditetapkan untuk membayar honor GTT. Namun untuk BOSDA, Pemkot menetapkan 50 persen diperkenankan untuk membayar honor GTT.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Teken Kesepakatan Pengembangan Kompetensi ASN

“Tahun depan kita lihat kembali, kalau anggarannya cukup, kita akan naikkan lagi insentif mereka bisa saja sampai Rp500 ribu. Dengan demikian jika ditambah dengan honor dari BOS, saya rasa bisa di atas Rp1 jutaan,” tuturnya.

Dikatakan Wali Kota dua periode ini, kenaikan insentif ini dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan secara drastis mengingat keterbatasan anggaran.

“Intinya, kita ingin penghasilan guru tidak tetap ini lebih memadai. Guru tidak tetap berperan besar dalam mengajar siswa-siswa sebab kita kekurangan guru,” sebut Sutarmidji.

Baca Juga :  Bungkam Muda Soal Bandara Supadio, Sutarmidji: Harus Paham Mana Kewenangan Pusat dan Provinsi

Orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengingatkan, para kepala sekolah tidak asal rekrut GTT tanpa memperhatikan latar belakang pendidikannya. Kalau pun mereka ingin merekrut GTT, sebaiknya cari tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya.

“Kalau tuntutan untuk diangkat menjadi ASN itu diluar kewenangan Pemkot. Karena itu ada pada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment