KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 862 Guru Non PNS Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.750.000/orangnya dari tujuh bulan masa kerja yang dicairkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya pada tahap pertama dibulan Mei 2018, honor guru PAUD selama lima bulan telah dibagikan dengan nominal Rp1.250.000/orang.
“Yang berhak menerima honor tersebut yakni lembaga yang ada izin operasionalnya, memiliki Nomor Standar Sekolah Nasional. Kemudian pembagian honor ini, dilakukan secara langsung kepada yang bersangkutan, jadi tidak pakai perantara lagi seperti Kepala sekolah maupun pengelola sekolah,” tutur Kepala Bidang PAUD Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Kadri, Selasa (18/12/2018) pagi.
Pembagian honor pada tahapan ke dua tersebut dikatakannya terbagi secara menyeluruh khususnya di daerah Kubu Raya. Dia juga menyebutkan daerah yang terbanyak jumlah guru PAUD yakni Kecamatan Sungai Raya dengan jumlah 168 orang, yang kemudian disusul jumlah yang ada di sembilan Kecamatan Kubu Raya.
Dijelaskan Kadri pembagian honor terhadap sejumlah guru PAUD merupakan perhatian lebih dari Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru PAUD. (ian)
Comment