KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah baru saja menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tepat pada tanggal 12 Juni 2017 kemarin. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur sekolah 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam 5 hari (Senin-Jum’at). Jika masuk sekolah pukul 07.00 WIB, maka pulangnya lebih kurang pukul 15.00 WIB. Peraturan ini mendapat tanggapan beragam.
Yahya, salah satu orangtua murid yang merupakan warga Kabupaten Sekadau mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut.
“Kasihan anak-anak terlalu lama di sekolah. Nanti malah stres,” protes Yahya, Selasa (13/6).
Kepala SMA Karya Sekadau, Sumardi menyatakan, kondisi di daerah dengan perkotaan berbeda. Pertama, soal biaya hidup anak, misalnya jajan anak yang mungkin harus ditambah.
Kedua, kata Sumardi, soal kesejahteraan guru apakah sudah berimbang.
“Kemudian sarana prasarana misal tempat Sholat atau Ibadah memadai atau tidak. Terus, ada juga anak yang tinggal dengan orang, kalau pulang sekolah jam 3 (tiga) kapan mau bantu-bantu,” tutur Sumardi.
Namun begitu, apapun keputusan pemerintah tetap harus ditaati.
“Tapi itu dia, kalau bisa dipertimbangkan lah,” ucapnya.
Sumardi juga mengaku belum memahami secara persis seperti apa metode teknis pelaksanaan pola sekolah yang baru tersebut.
“Belum tahu kita, belum ada sosialisasi atau workshop, jadi kita pun belum jelas,” akunya.
Sementara Albinus, Kepala SMPN 1 Sekadau Hilir menyatakan kesiapannya menerapkan aturan tersebut jika memang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Kita tidak ada masalah. Secara teknis sebetulnya kita sudah tiadakan belajar hari Sabtu, hanya ekstrakulikuler. Sarana dan prasarana pendidikan apa adanya saja. Yang jelas-kan jam belajar tidak bertambah, hanya harinya saja yang dikurangi,” kata Albinus. (Mus)
Comment