Aspek hukum dalam pengadaan barang/jasa perlu dipahami para pengguna anggaran
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si, secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum administrasi pemerintah dan aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang berlangsung di aula lantai 6 Hotel Gajah Mada Pontianak, Selasa (13/2).
Hampir semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung selama dua hari ini, termasuk juga Camat se – Kabupaten Sekadau.
Kehadiran para Kepala SKPD dan Camat kali ini adalah sebagai peserta. Fendy, Asisten administrasi Setda Pemerintah Kabupaten Sekadau selaku Ketua panita melaporkan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Sekadau adalah agar aparatur Pemkab Sekadau dapat meningkatkan pemahaman tentang administrasi pemerintah dan aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pengadaan barang dan dan jasa tidak melalukan perbuatan melawan hukum dengan melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Disamping itu, Fendy juga menjelasakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk tertib dalam pengadaan barang dan jasa dan menghindari tindakan administrasi pemerintah yang beraspek hukum.
Dikatakan Fendy, adapun narasumber dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar, Praktisi Hukum dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Kalbar.
Sementara, Bupati Sekadau, Rupinus, dalam sambutannya mengatakan aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa perlu dipahami oleh para pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan, panitia penerima pekerjaan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa di setiap lini kegiatan.
“Perlu saya ingatkan kepada bapak/ibu agar dalam melakukan tindakan adminstrasi selalu berpedoman kepada peraturan peraturan Perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan, aset, pengadaan barang/jasa dan administrasi pemerintah berupa surat menyurat dan keputusan harus berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” paparnya.
Oleh sebab itu, Bupati Rupinus meminta agar para Kepala SKPD harus memahami dengan betul, cermat dan hati-hati serta bijaksana dalam melakukan administrasi pemerintahan, baca dan pahami aturan dengan jelas, uptade diri dengan regulasi yang baru.
“Sekali lagi saya minta agar kita memahami secara mendalam aspek hukum administrasi pemerintah,” harap Bupati. (Hms/Mus)
Comment