Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 01 Agustus 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tertanggal 19 Juli 1984, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Peringatan hari anak dijadikan momentum untuk kepedulian dan perhatian ekstra bagi hak-hak anak. Satu diantaranya Pemkab Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan arah pembangunan Sintang ke depan mengacu terhadap kebutuhan anak. Bupati bertubuh paling tinggi di Kalbar ini juga menekankan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus masa depan. Pemenuhan hak-hak anak menurutnya mutlak.
“Di peringatan Hari Anak Nasional ini, saya harap agar pembangunan-pembangunan yang tidak pro dan merugikan kebutuhan anak harus ditinggalkan. Kekerasan terhadap juga harus ditiadakan,” tegasnya.
Pemkab Sintang, lanjutnya, sedang berjuang wujudkan Sintang Kota atau Kabupaten Layak Anak. Pemkab Sintang berupaya penuhi kebutuhan anak dapat berkembang secara baik.
“Nanti anak-anak akan diberikan media agar mereka dapat mengaktualisasikan diri secara optimal dan mengembangkan potensi diri,” paparnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, Pemkab Sintang telah menandatangani komitmen pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yosana Susana Yembise di Pontianak.
Bupati menerangkan pengembangan KLA di setiap Kabupaten/Kota harus beracuan pada 24 indikator. Pemenuhan hak dan perlindungan anak secara garis besar tercermin dalam lima klaster hak anak.
Semua anak perlu perlindungan khusus mendapatkan pelayanana mulai dari kesehatan, rehabilitasi sosial, pengaduan, bantuan hukum hingga layanan reintegrasi.
“Pemerintah melalui Kementerian PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020. Bu Menteri juga meminta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan masif dan kontinyu,” pungkasnya. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tertanggal 19 Juli 1984, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Peringatan hari anak dijadikan momentum untuk kepedulian dan perhatian ekstra bagi hak-hak anak. Satu diantaranya Pemkab Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan arah pembangunan Sintang ke depan mengacu terhadap kebutuhan anak. Bupati bertubuh paling tinggi di Kalbar ini juga menekankan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus masa depan. Pemenuhan hak-hak anak menurutnya mutlak.
“Di peringatan Hari Anak Nasional ini, saya harap agar pembangunan-pembangunan yang tidak pro dan merugikan kebutuhan anak harus ditinggalkan. Kekerasan terhadap juga harus ditiadakan,” tegasnya.
Pemkab Sintang, lanjutnya, sedang berjuang wujudkan Sintang Kota atau Kabupaten Layak Anak. Pemkab Sintang berupaya penuhi kebutuhan anak dapat berkembang secara baik.
“Nanti anak-anak akan diberikan media agar mereka dapat mengaktualisasikan diri secara optimal dan mengembangkan potensi diri,” paparnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, Pemkab Sintang telah menandatangani komitmen pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yosana Susana Yembise di Pontianak.
Bupati menerangkan pengembangan KLA di setiap Kabupaten/Kota harus beracuan pada 24 indikator. Pemenuhan hak dan perlindungan anak secara garis besar tercermin dalam lima klaster hak anak.
Semua anak perlu perlindungan khusus mendapatkan pelayanana mulai dari kesehatan, rehabilitasi sosial, pengaduan, bantuan hukum hingga layanan reintegrasi.
“Pemerintah melalui Kementerian PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020. Bu Menteri juga meminta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan masif dan kontinyu,” pungkasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini