Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 17 Agustus 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Meskipun sudah ada aturan pemasangan bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72, namun masih saja ditemukan warga yang belum memasang bendera merah putih hingga saat ini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan, pihaknya akan memanggil warga yang belum juga memasang bendera merah putih hingga hari ini.
“Mereka kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberi peringatan keras,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Pontianak usai mendengar pidato kenegaraan Presiden RI, Rabu (16/8).
Terhadap mereka yang belum memasang bendera merah putih, mereka diberi peringatan keras dengan membuat pernyataan untuk memasang bendera. Sedangkan Ketua RT-nya, juga diberi teguran keras karena tidak memberikan peringatan kepada warganya.
“Mereka juga akan menjadi catatan tersendiri ketika akan mengurus administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” ucapnya.
Diakuinya, memang masih ditemui ada warga yang belum memasang bendera merah putih dengan alasan menunggu hari ini baru akan memasang. Padahal, kata Adriana, sesuai aturan, pemasangan bendera dimulai tanggal 1 Agustus 2017.
“Untuk yang belum memasang bendera, segera pasang bendera merah putih karena ini kewajiban kita selaku bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pemasangan bendera dimulai tanggal 1 - 31 Agustus 2017. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI No. B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 perihal penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72, Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017. (Fat/Jim Hms)
KalbarOnline, Pontianak – Meskipun sudah ada aturan pemasangan bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72, namun masih saja ditemukan warga yang belum memasang bendera merah putih hingga saat ini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan, pihaknya akan memanggil warga yang belum juga memasang bendera merah putih hingga hari ini.
“Mereka kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberi peringatan keras,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Pontianak usai mendengar pidato kenegaraan Presiden RI, Rabu (16/8).
Terhadap mereka yang belum memasang bendera merah putih, mereka diberi peringatan keras dengan membuat pernyataan untuk memasang bendera. Sedangkan Ketua RT-nya, juga diberi teguran keras karena tidak memberikan peringatan kepada warganya.
“Mereka juga akan menjadi catatan tersendiri ketika akan mengurus administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” ucapnya.
Diakuinya, memang masih ditemui ada warga yang belum memasang bendera merah putih dengan alasan menunggu hari ini baru akan memasang. Padahal, kata Adriana, sesuai aturan, pemasangan bendera dimulai tanggal 1 Agustus 2017.
“Untuk yang belum memasang bendera, segera pasang bendera merah putih karena ini kewajiban kita selaku bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pemasangan bendera dimulai tanggal 1 - 31 Agustus 2017. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI No. B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 perihal penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72, Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini