Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Agustus 2017 |
Jarot: Tinggal Ditandatangani Presiden Setelah Kita Perbaiki Beberap Poin Yang Berubah
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu prosesnya masih terus berjalan hingga kini. Hal ini menyusul sejumlah isu terkait kepastian pemekaran dari masyarakat Desa Kupan Jaya. Seperti diketahui Kupan Jaya digadang-gadang jadi calon ibukota Kecamatan Tempunak Hulu.
Bupati menuturkan bahwa sejauh ini pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu tidak ada masalah. Pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten sudah selesai.
Peraturan Daerah (Perda) juga sudah rampung bersama 10 kecamatan pemekaran lainnya yang terdiri dari tiga kecamatan wilayah perbatasan dan tujuh kecamatan bukan wilayah perbatasan.
“Perda pemekaran 11 kecamatan itu sudah ada, termasuk Tempunak Hulu ini. Perda sudah di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur. Biro pemerintahan Kantor Gubernur sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk persetujuan dan mempercepat penerbitan kode wilayah. Namun, Mendagri bilang tunggu sebentar dulu,” ungkap Bupati.
Mendagri menginformasikan pemekaran kecamatan terpaksa ditunda sementara waktu lantaran menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah yang baru terkait pemekaran kecamatan.
“Peraturan pemerintah yang baru terkait pemekaran kecamatan belum ditandatangani oleh Presiden. Ada beberapa poin berubah dari sebelumnya, namun kita sudah dapat bocorannya,” terangnya.
Pada Peraturan baru, satu diantara persyaratan yang berubah yakni ketentuan jumlah Kepala Keluarga (KK) harus 300 KK per satu desa. Mau tidak mau, ketentuan ini harus dipatuhi guna mewujudkan percepatan pemekaran wilayah kecamatan.
“Kalau dulu satu desa jumlah jiwanya dan KK-nya berapa saja boleh, kalau sekarang tidak bisa. KK harus 300 satu desa. Jadi, sekarang kita coba lengkapi administrasi dulu. Sekarang sudah dikerjakan, sambil menunggu Peraturan Pemerintahnya keluar dan pemekaran segera terwujud. Kita tetap berkomunikasi dengan Kemendagri dan Provinsi,” paparnya.
Pemkab Sintang sudah mempersiapkan anggaran awal dan Perda guna menunjang 11 kecamatan baru hasil pemekaran. Anggaran itu diantaranya anggaran operasional kecamatan baru dan anggaran sewa gedung sementara.
“Jadi memang kita serius, karena penataan daerah ini adalah salah satu cara kita untuk mempercepat majunya suatu daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau Kantor Camat di Kupan Jaya, ngurus administrasi kependudukan mudah. Ndak perlu lagi ke Nanga Tempunak kan jauh,” tukas Bupati.
Satu diantara Masyarakat Desa Kupan Jaya, Muna berharap pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu segera terwujud. Pasalnya, masyarakat desa yang tergabung dalam kecamatan Tempunak Hulu sudah lama mendambakannya.
“Pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu sudah lama. Namun, masyarakat ingin tahu kendala-kendalanya kenapa lama terwujud. Tapi ketika sudah tahu, kita akan hormati prosesnya dan berharap semoga segera terwujud agar pembangunan bisa lebih merata,” tandasnya. (Sg)
Jarot: Tinggal Ditandatangani Presiden Setelah Kita Perbaiki Beberap Poin Yang Berubah
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu prosesnya masih terus berjalan hingga kini. Hal ini menyusul sejumlah isu terkait kepastian pemekaran dari masyarakat Desa Kupan Jaya. Seperti diketahui Kupan Jaya digadang-gadang jadi calon ibukota Kecamatan Tempunak Hulu.
Bupati menuturkan bahwa sejauh ini pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu tidak ada masalah. Pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten sudah selesai.
Peraturan Daerah (Perda) juga sudah rampung bersama 10 kecamatan pemekaran lainnya yang terdiri dari tiga kecamatan wilayah perbatasan dan tujuh kecamatan bukan wilayah perbatasan.
“Perda pemekaran 11 kecamatan itu sudah ada, termasuk Tempunak Hulu ini. Perda sudah di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur. Biro pemerintahan Kantor Gubernur sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk persetujuan dan mempercepat penerbitan kode wilayah. Namun, Mendagri bilang tunggu sebentar dulu,” ungkap Bupati.
Mendagri menginformasikan pemekaran kecamatan terpaksa ditunda sementara waktu lantaran menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah yang baru terkait pemekaran kecamatan.
“Peraturan pemerintah yang baru terkait pemekaran kecamatan belum ditandatangani oleh Presiden. Ada beberapa poin berubah dari sebelumnya, namun kita sudah dapat bocorannya,” terangnya.
Pada Peraturan baru, satu diantara persyaratan yang berubah yakni ketentuan jumlah Kepala Keluarga (KK) harus 300 KK per satu desa. Mau tidak mau, ketentuan ini harus dipatuhi guna mewujudkan percepatan pemekaran wilayah kecamatan.
“Kalau dulu satu desa jumlah jiwanya dan KK-nya berapa saja boleh, kalau sekarang tidak bisa. KK harus 300 satu desa. Jadi, sekarang kita coba lengkapi administrasi dulu. Sekarang sudah dikerjakan, sambil menunggu Peraturan Pemerintahnya keluar dan pemekaran segera terwujud. Kita tetap berkomunikasi dengan Kemendagri dan Provinsi,” paparnya.
Pemkab Sintang sudah mempersiapkan anggaran awal dan Perda guna menunjang 11 kecamatan baru hasil pemekaran. Anggaran itu diantaranya anggaran operasional kecamatan baru dan anggaran sewa gedung sementara.
“Jadi memang kita serius, karena penataan daerah ini adalah salah satu cara kita untuk mempercepat majunya suatu daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau Kantor Camat di Kupan Jaya, ngurus administrasi kependudukan mudah. Ndak perlu lagi ke Nanga Tempunak kan jauh,” tukas Bupati.
Satu diantara Masyarakat Desa Kupan Jaya, Muna berharap pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu segera terwujud. Pasalnya, masyarakat desa yang tergabung dalam kecamatan Tempunak Hulu sudah lama mendambakannya.
“Pemekaran Kecamatan Tempunak Hulu sudah lama. Namun, masyarakat ingin tahu kendala-kendalanya kenapa lama terwujud. Tapi ketika sudah tahu, kita akan hormati prosesnya dan berharap semoga segera terwujud agar pembangunan bisa lebih merata,” tandasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini