Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Oktober 2017 |
ASN Harus Mampu Laksanakan Tugas dan Fungsinya Dengan Baik
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si turut menghadiri forum diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Hotel Aston Pontianak, 19 Oktober 2017 lalu.
Turut hadir mendampingi Bupati, Pj Sekretaris Daerah Sekadau, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, Plt Kabag Humas dan Protokol, Camat Nanga Taman, pejabat yang mewakli Camat Belitang Hilir, pejabat yang mewaliki Camat Belitang Hulu dan sejumlah pejabat lainnya.
Anggota Komisioner KASN, Prof DR Prijono Tjiptoherijanto dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa tugas Aparatur Sipil Negara antara lain melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Priyono menjelaskan bahwa tugas ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu anggota Komisioner KASN lainnya, Waluyo dalam materinya berbicara masalah netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018. Menurutnya yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Terakhir, Waluyo menjelaskan yang paling penting tugas ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus ketika ditemui usai kegiatan mengatakan secara khusus ASN di Kabupaten Sekadau harus pahami tugas dan poksi masing-masing.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya minta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ini harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan kepada ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing.
Lebih jauh dikatakan Bupati, ASN harus bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk diperhatikan, supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik. Disamping itu ASN juga diharapkan mampu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)
ASN Harus Mampu Laksanakan Tugas dan Fungsinya Dengan Baik
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si turut menghadiri forum diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Hotel Aston Pontianak, 19 Oktober 2017 lalu.
Turut hadir mendampingi Bupati, Pj Sekretaris Daerah Sekadau, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, Plt Kabag Humas dan Protokol, Camat Nanga Taman, pejabat yang mewakli Camat Belitang Hilir, pejabat yang mewaliki Camat Belitang Hulu dan sejumlah pejabat lainnya.
Anggota Komisioner KASN, Prof DR Prijono Tjiptoherijanto dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa tugas Aparatur Sipil Negara antara lain melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Priyono menjelaskan bahwa tugas ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu anggota Komisioner KASN lainnya, Waluyo dalam materinya berbicara masalah netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018. Menurutnya yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Terakhir, Waluyo menjelaskan yang paling penting tugas ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus ketika ditemui usai kegiatan mengatakan secara khusus ASN di Kabupaten Sekadau harus pahami tugas dan poksi masing-masing.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya minta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ini harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan kepada ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing.
Lebih jauh dikatakan Bupati, ASN harus bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk diperhatikan, supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik. Disamping itu ASN juga diharapkan mampu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini