Mengenai Pajak Air Tanah, Ini Penjelasan BPPRD Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Pajak Air Tanah untuk daerah Kabupaten Kubu Raya tidak hanya berlaku kepada Pabrik Kelapa Sawit namun juga perusahaan yang menggunakan langsung air tanah untuk menghemat kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Lainnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Azmi, SE.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pada dasarnya Pabrik Kelapa Sawit untuk menghemat bahan bakar minyak solar dalam menggerakan turbin melalui uap panas (steam) menggunakan air tanah untuk memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) menjadi Crude Palm Oil. Namun tidak hanya Pabrik Kelapa Sawit saja yang memanfaatkan air tanah, perusahaan lain juga seperti perhotelan dan tempat usaha lainnya,” ujarnya, Senin (23/10).

Baca Juga :  Polsek Sungai Raya Amankan Sekelompok Remaja yang Terlibat Aksi Perang Sarung

Dirinya menjelaskan untuk mengelola air tanah pelaku usaha mampu mensterilkan keadaan air sehingga secara kuantitas maupun kualitas dapat layak dipakai sesuai kebutuhan perusahaan itu sendiri.

Hal ini disebabkan karena kurangnya volume jaringan air PDAM sehingga para pelaku usaha cenderung memanfaatkan air tanah dibandingkan air PDAM.

Baca Juga :  Warga Kubu Raya Harapkan Sutarmidji-Didi Haryono yang Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024

“Tarif Pajak Air Tanah telah diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yakni sebesar dua puluh persen dengan dasar perhitungannya tarif pajak dikali nilai perolehan air tanah tersebut,” tandasnya. (Ian)

Comment