Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 02 November 2017 |
Sekaligus sosialisasikan kebijakan Gubernur mengenai bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama
KalbarOnline, Ketapang – Tim Saber Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar menggelar razia di dua titik sekaligus mensosialisasikan pada Wajib Pajak Kendaraan akan kebijakan Gubernur Cornelis terkait Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama kendaraan ke 2 dari tanggal 1 November s/d 29 Desember 2017.
Kegiatan razia bekerjasama dengan UPPD Ketapang di back up langsung Satlantas, TNI dan PT Jasa Raharja, Senin (30/10) lalu.
Kegiatan razia di jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan dan di jalan Pawan 1, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang merupakan tindak nyata kerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Kendaraan dan sekaligus untuk memberikan kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak, melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah lewat batas waktu atau jatuh tempo.
Kepala UPPD Ketapang, Frans Zeno menegaskan kepada semua personil yang terlibat khusus untuk kendaraan berplat Dinas harus ditindak tegas apa bila pajak kendaraannya sudah mati atau jatuh tempo untuk dapat membayar pajak kendaraannya di tempat.
Penindakan ini terkait instruksi Gubernur Kalbar karena masih banyak ditemukan kendaraan Dinas yang menunggak Pajak.
Di hari yang sama setelah selesai razia di jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan lanjut lagi di jalan Pawan 1 Kecamatan Benua Kayong menurut AKP. Rizal Satria F. S.IK Kasat Lantas Polres Ketapang masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa surat menyurat dalam berkendara.
Banyak juga ditemukan wajib pajak yang belum sadar melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, petugas di lapangan langsung menindak tegas diberikan penilangan di tempat dan membayar pajak kendaraan dimobil samsat keliling yang sudah tersedia dilapangan.
Pendapatan razia yang membayar Pajak kendaraan di mobil samkel selama kegiatan Razia di kabupaten Ketapang berjumlah 52 segi kendaraan dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 45.329.600 sedangkan kendaraan yang terjaring razia menurut Ipda Ellen Pricilia Caroline Kanit Regident berjumlah 31 kendaraan yg diantaranya 3 roda 4 dan 29 roda 2.
Editor: Adi
Sumber: Hms BPKPD Provinsi Kalbar
Sekaligus sosialisasikan kebijakan Gubernur mengenai bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama
KalbarOnline, Ketapang – Tim Saber Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar menggelar razia di dua titik sekaligus mensosialisasikan pada Wajib Pajak Kendaraan akan kebijakan Gubernur Cornelis terkait Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama kendaraan ke 2 dari tanggal 1 November s/d 29 Desember 2017.
Kegiatan razia bekerjasama dengan UPPD Ketapang di back up langsung Satlantas, TNI dan PT Jasa Raharja, Senin (30/10) lalu.
Kegiatan razia di jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan dan di jalan Pawan 1, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang merupakan tindak nyata kerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Kendaraan dan sekaligus untuk memberikan kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak, melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah lewat batas waktu atau jatuh tempo.
Kepala UPPD Ketapang, Frans Zeno menegaskan kepada semua personil yang terlibat khusus untuk kendaraan berplat Dinas harus ditindak tegas apa bila pajak kendaraannya sudah mati atau jatuh tempo untuk dapat membayar pajak kendaraannya di tempat.
Penindakan ini terkait instruksi Gubernur Kalbar karena masih banyak ditemukan kendaraan Dinas yang menunggak Pajak.
Di hari yang sama setelah selesai razia di jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan lanjut lagi di jalan Pawan 1 Kecamatan Benua Kayong menurut AKP. Rizal Satria F. S.IK Kasat Lantas Polres Ketapang masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa surat menyurat dalam berkendara.
Banyak juga ditemukan wajib pajak yang belum sadar melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, petugas di lapangan langsung menindak tegas diberikan penilangan di tempat dan membayar pajak kendaraan dimobil samsat keliling yang sudah tersedia dilapangan.
Pendapatan razia yang membayar Pajak kendaraan di mobil samkel selama kegiatan Razia di kabupaten Ketapang berjumlah 52 segi kendaraan dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 45.329.600 sedangkan kendaraan yang terjaring razia menurut Ipda Ellen Pricilia Caroline Kanit Regident berjumlah 31 kendaraan yg diantaranya 3 roda 4 dan 29 roda 2.
Editor: Adi
Sumber: Hms BPKPD Provinsi Kalbar
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini