Pontianak    

Kalbar Dapat Tambahan Dua Kursi DPR-RI, Ini Penjelasan KPU

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 13 November 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat mendapat dua kursi tambahan untuk mewakili di DPR-RI. Dengan adanya tambahan ini maka ada perubahan dapil.

“Tambahan kursi ini membuat Kalbar menjadi dua dapil untuk DPR-RI,” ujarnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Untuk dapil I delapan kursi. Wilayah yang termasuk Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kayong Utara, Ketapang, Mempawah, Kubu Raya, Kota Singkawang dan Pontianak.

Kemudian dapil II, empat kursi. Dapil ini mencakup di Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi.

Mengenai dapil di DPRD, Umi menyatakan untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapilnya tidak ada perubahan. Dimana masih delapan dapil dengan 65 kursi.

“Mengenai DPRD masih sesuai dengan lampiran UU dan sama dengan DPR-RI, tapi tidak ada perubahan,” jelasnya.

Meski kabupaten/kota mendapat kewenangan untuk melakukan penataan dapil, namun Umi meyakini tidak ada perubahan dapil DPRD di tingkat II.

“Prinsip yang dibuat KPU sepanjang dapil kabupaten/kota yang sudah ada memenuhi unsur dalam penyusunan dapil maka kecenderungannya tidak berubah,” tandasnya. (Sg/Hms)

Artikel Selanjutnya
Ada Sanksi Pidana Hukum Bagi Yang Melecehkan Hakim dan Peradilan, Ini Pejelasan Kasubag Advokasi KY
Senin, 13 November 2017
Artikel Sebelumnya
Peringatan Hari Pahlawan, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Sintang Bersatu Padu
Senin, 13 November 2017

Berita terkait