Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Desember 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba (DitResNarkoba) Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pria inisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Kampung Beting, Pontianak, Selasa (12/12) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan pada surat DPO yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Polda Jatim pada September lalu. ZA diduga memasok sabu seberat 132 gram kepada dua tersangka lainnya, R dan H di Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Dir ResNarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus, tersangka H merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, sementara R adalah warga Madura, Jawa Timur.
[caption id="attachment_11513" align="aligncenter" width="600"]
Press Release Penyerahan Tersangka ZA Oleh DitResNarkoba Polda Kalbar Kepada DitResNarkoba Polda Jatim (Foto: Fat)[/caption]
“Tersangka ZA akan dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukumnya,” ujarnya, saat press release di Mapolda Kalbar lama, Jalan Zainuddin, Pontianak, Rabu (13/12).
Tersangka ZA berhasil diringkus oleh personel DitResNarkoba Polda Kalbar ketika hendak menuju ke ladang sahangnya bersama keluarganya.
“Pergerakannya memang sudah kita pantau, ada anggota kita di lapangan yang melihat, langsung kita amankan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan dikediaman dan kebun miliknya, saat penangkapan, lanjutnya, personel sama sekali tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.
“Kemungkinan karena sudah DPO, jadi ZA ini menciptakan hal tersebut,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan adapun peran ZA yakni sebagai penyuplai narkoba, yang dipesan oleh tersangka yang sudah diamankan di Polda Jatim.
Pihaknya juga menduga ZA terlibat dalam sindikat jaringan narkotika internasional.
“Kalau di Kalbar semuanya (bandar) pasti berhubungan dengan Malaysia, pada umumnya (narkotika) dari Malaysia. Mudah-mudahan nanti rekan dari Polda Jatim bisa mengembangkan, artinya siapa lagi yang turut mengambil barang tersebut, karena proses penanganannya di Jatim,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan Dit ResNarkoba Polda Jatim, AKBP Indra, menjelaskan bahwa kepolisian sebelumnya sudah menangkap dua tersangka inisial R dan H di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena kedapatan membawa sabu seberat 132 gram.
“Kami lakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka dan kami kembangkan, bahwa barang tersebut bersumber dari Pontianak, yang disuplai oleh ZA. Kami langsung ke Pontianak dan koordinasi dengan Polda Kalbar, untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Pontianak, selain ZA ada tersangka inisial S warga Siantan, tapi kami hanya menemukan orangtua, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar AKBP Indra.
AKBP Indra mengungkapkan bahwa total tersangka sebanyak empat orang.
Setelah press release, ZA langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses secara hukum. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba (DitResNarkoba) Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pria inisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Kampung Beting, Pontianak, Selasa (12/12) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan pada surat DPO yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Polda Jatim pada September lalu. ZA diduga memasok sabu seberat 132 gram kepada dua tersangka lainnya, R dan H di Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Dir ResNarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus, tersangka H merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, sementara R adalah warga Madura, Jawa Timur.
[caption id="attachment_11513" align="aligncenter" width="600"]
Press Release Penyerahan Tersangka ZA Oleh DitResNarkoba Polda Kalbar Kepada DitResNarkoba Polda Jatim (Foto: Fat)[/caption]
“Tersangka ZA akan dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukumnya,” ujarnya, saat press release di Mapolda Kalbar lama, Jalan Zainuddin, Pontianak, Rabu (13/12).
Tersangka ZA berhasil diringkus oleh personel DitResNarkoba Polda Kalbar ketika hendak menuju ke ladang sahangnya bersama keluarganya.
“Pergerakannya memang sudah kita pantau, ada anggota kita di lapangan yang melihat, langsung kita amankan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan dikediaman dan kebun miliknya, saat penangkapan, lanjutnya, personel sama sekali tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.
“Kemungkinan karena sudah DPO, jadi ZA ini menciptakan hal tersebut,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan adapun peran ZA yakni sebagai penyuplai narkoba, yang dipesan oleh tersangka yang sudah diamankan di Polda Jatim.
Pihaknya juga menduga ZA terlibat dalam sindikat jaringan narkotika internasional.
“Kalau di Kalbar semuanya (bandar) pasti berhubungan dengan Malaysia, pada umumnya (narkotika) dari Malaysia. Mudah-mudahan nanti rekan dari Polda Jatim bisa mengembangkan, artinya siapa lagi yang turut mengambil barang tersebut, karena proses penanganannya di Jatim,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan Dit ResNarkoba Polda Jatim, AKBP Indra, menjelaskan bahwa kepolisian sebelumnya sudah menangkap dua tersangka inisial R dan H di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena kedapatan membawa sabu seberat 132 gram.
“Kami lakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka dan kami kembangkan, bahwa barang tersebut bersumber dari Pontianak, yang disuplai oleh ZA. Kami langsung ke Pontianak dan koordinasi dengan Polda Kalbar, untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Pontianak, selain ZA ada tersangka inisial S warga Siantan, tapi kami hanya menemukan orangtua, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar AKBP Indra.
AKBP Indra mengungkapkan bahwa total tersangka sebanyak empat orang.
Setelah press release, ZA langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses secara hukum. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini