Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Tersangka yang dimaksud adalah LM (40), yang disebut tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020), seperti dikutip dari Republika.
Truno mengungkapkan, penetapan tersangka LM merupakan pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
“Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membekuk empat orang tersangka yang mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Video ancaman itu tersebar di media sosial.
“Video yang diunggah oleh tersangka di akun media sosial youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya ‘Pasuruan Amazing’ tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” kata Truno. [ind]
KalbarOnline.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Tersangka yang dimaksud adalah LM (40), yang disebut tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020), seperti dikutip dari Republika.
Truno mengungkapkan, penetapan tersangka LM merupakan pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
“Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membekuk empat orang tersangka yang mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Video ancaman itu tersebar di media sosial.
“Video yang diunggah oleh tersangka di akun media sosial youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya ‘Pasuruan Amazing’ tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” kata Truno. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini