Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ikut dalam Program Organisasi Penggerak (POP) menginput data Nota Kesepahaman (MoU) dengan dinas pendidikan setempat dan sekolah sasaran yang dijadikan target program. Karena, apabila tidak melakukannya, maka akan dinyatakan mundur.
Adapun, ormas yang lolos dapat mengunggah MoU terakhirnya pada 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB pada portal SIMPKB melalui akun yang sudah dimiliki oleh masing-masing ormas. Salah satu persyaratannya adalah MoU yang diunggah merupakan dokumen asli dengan tandatangan dan stempel basah (bukan fotokopi).
’’Sesuai dengan pedoman bahwa POP dijalankan dengan melampirkan mou dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran,’’ ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono kepada KalbarOnline.com, Senin (14/12).
Apabila Ormas telah memiliki MoU tetapi belum mengunggah atau belum memiliki MoU hingga tanggal tersebut, maka diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. ’’Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian’’ tambahnya.
Penyertaan itu diperlukan untuk memantau kegiatan ormas dalam menjalankan program tersebut. Adapun arahan tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono per tanggal 8 Desember 2020. Ormas yang tergabung ke dalam POP berjumlah 154. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ikut dalam Program Organisasi Penggerak (POP) menginput data Nota Kesepahaman (MoU) dengan dinas pendidikan setempat dan sekolah sasaran yang dijadikan target program. Karena, apabila tidak melakukannya, maka akan dinyatakan mundur.
Adapun, ormas yang lolos dapat mengunggah MoU terakhirnya pada 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB pada portal SIMPKB melalui akun yang sudah dimiliki oleh masing-masing ormas. Salah satu persyaratannya adalah MoU yang diunggah merupakan dokumen asli dengan tandatangan dan stempel basah (bukan fotokopi).
’’Sesuai dengan pedoman bahwa POP dijalankan dengan melampirkan mou dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran,’’ ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono kepada KalbarOnline.com, Senin (14/12).
Apabila Ormas telah memiliki MoU tetapi belum mengunggah atau belum memiliki MoU hingga tanggal tersebut, maka diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. ’’Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian’’ tambahnya.
Penyertaan itu diperlukan untuk memantau kegiatan ormas dalam menjalankan program tersebut. Adapun arahan tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono per tanggal 8 Desember 2020. Ormas yang tergabung ke dalam POP berjumlah 154. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini