Kepala Ombudsman Kalbar Sebut Layanan Publik di Pontianak Sangat Layak Untuk Ditiru

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menyebutkan bahwa faktor utama dalam terwujudnya kepatuhan pelayanan publik adalah kepala daerah.

Agus Priyadi mencontohkan, daerah yang dapat dijadikan acuan mewujudkan kepatuhan pelayanan publik adalah Kota Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebab, ungkapnya, Kota Pontianak sudah berulang kali mendapatkan penghargaan tingkat nasional dalam hal pelayanan publik.

“Pontianak sudah berulang kali diangkat, sangat layak untuk ditiru, kenapa tidak?. Daerah lain yang baru pertama kali dinilai harus segera berbenah. Artinya, ada yang tidak beres dalam pelayanannya,” ujarnya, usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).

Baca Juga :  Midji Jelaskan Isi Suratnya ke Mahfud MD, Tak Spesifik Sebut Instansi

Ia juga menerangkan bahwa dari banyaknya pengalaman saat berkumpul di tingkat nasional, kepala daerah yang memiliki komitmen telah terbukti bisa mencapai zona hijau.

Untuk itu, ia berharap agar kepala daerah pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama daerah Sekadau, Sintang, dan Sanggau yang baru 2017 mendapat penilaian.

Agus juga berharap kepala daerah segera tanggap agar tidak berada di zona merah maupun kuning lagi.

“Kita harapkan agar kepala daerah berkomitmen. Selain itu, indikator yang dinilai itu kita harap dapat dibaca oleh kepala daerah sehingga bisa diterapkan oleh SKPD,” harapnya.

Baca Juga :  Kepala OPD Lama Eksekusi Anggaran, Sutarmidji: Siap-siap Nonjob

Ia juga menyebutkan bahwa tidak sulit untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan, asal ada komitmen.

Karena itu, lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar akan terus mendorong kepala daerah agar berkomitmen meningkatkan pelayanan publik.

Adapun daerah-daerah di Kalbar yang masih dalam zona kuning di Kalbar yakni Zona kuning adalah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sambas. Sementara di zona merah adalah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sekadau. (Fat/Mus)

Comment