Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Februari 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menyebutkan bahwa faktor utama dalam terwujudnya kepatuhan pelayanan publik adalah kepala daerah.
Agus Priyadi mencontohkan, daerah yang dapat dijadikan acuan mewujudkan kepatuhan pelayanan publik adalah Kota Pontianak.
Sebab, ungkapnya, Kota Pontianak sudah berulang kali mendapatkan penghargaan tingkat nasional dalam hal pelayanan publik.
“Pontianak sudah berulang kali diangkat, sangat layak untuk ditiru, kenapa tidak?. Daerah lain yang baru pertama kali dinilai harus segera berbenah. Artinya, ada yang tidak beres dalam pelayanannya,” ujarnya, usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).
Ia juga menerangkan bahwa dari banyaknya pengalaman saat berkumpul di tingkat nasional, kepala daerah yang memiliki komitmen telah terbukti bisa mencapai zona hijau.
Untuk itu, ia berharap agar kepala daerah pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama daerah Sekadau, Sintang, dan Sanggau yang baru 2017 mendapat penilaian.
Agus juga berharap kepala daerah segera tanggap agar tidak berada di zona merah maupun kuning lagi.
“Kita harapkan agar kepala daerah berkomitmen. Selain itu, indikator yang dinilai itu kita harap dapat dibaca oleh kepala daerah sehingga bisa diterapkan oleh SKPD,” harapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak sulit untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan, asal ada komitmen.
Karena itu, lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar akan terus mendorong kepala daerah agar berkomitmen meningkatkan pelayanan publik.
Adapun daerah-daerah di Kalbar yang masih dalam zona kuning di Kalbar yakni Zona kuning adalah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sambas. Sementara di zona merah adalah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sekadau. (Fat/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menyebutkan bahwa faktor utama dalam terwujudnya kepatuhan pelayanan publik adalah kepala daerah.
Agus Priyadi mencontohkan, daerah yang dapat dijadikan acuan mewujudkan kepatuhan pelayanan publik adalah Kota Pontianak.
Sebab, ungkapnya, Kota Pontianak sudah berulang kali mendapatkan penghargaan tingkat nasional dalam hal pelayanan publik.
“Pontianak sudah berulang kali diangkat, sangat layak untuk ditiru, kenapa tidak?. Daerah lain yang baru pertama kali dinilai harus segera berbenah. Artinya, ada yang tidak beres dalam pelayanannya,” ujarnya, usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).
Ia juga menerangkan bahwa dari banyaknya pengalaman saat berkumpul di tingkat nasional, kepala daerah yang memiliki komitmen telah terbukti bisa mencapai zona hijau.
Untuk itu, ia berharap agar kepala daerah pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama daerah Sekadau, Sintang, dan Sanggau yang baru 2017 mendapat penilaian.
Agus juga berharap kepala daerah segera tanggap agar tidak berada di zona merah maupun kuning lagi.
“Kita harapkan agar kepala daerah berkomitmen. Selain itu, indikator yang dinilai itu kita harap dapat dibaca oleh kepala daerah sehingga bisa diterapkan oleh SKPD,” harapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak sulit untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan, asal ada komitmen.
Karena itu, lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar akan terus mendorong kepala daerah agar berkomitmen meningkatkan pelayanan publik.
Adapun daerah-daerah di Kalbar yang masih dalam zona kuning di Kalbar yakni Zona kuning adalah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sambas. Sementara di zona merah adalah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sekadau. (Fat/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini