Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Februari 2018 |
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Sekadau menargetkan zona hijau dalam hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Agar target tersebut dapat terealisasi, Pemkab Sekadau bakal membentuk tim internal. Selain itu, perlu adanya komitmen bersama agar target tersebut dapat tercapai.
Bupati Sekadau, Rupinus menargetkan Kabupaten Sekadau bisa berada dizona hijau. Tentunya, dalam mewujudkan target tersebut perlu peran serta SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Kepala SKPD supaya menindaklanjuti agar tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang bisa hijau. Tidak merah lagi,” ujarnya ditemui usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).
Sebanyak 64 produk pelayanan yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar tahun 2017. Adapun, rata-rata nilai yang diperoleh, yaitu 40,74 atau berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Untuk itu, kata Bupati, pihaknya akan membentuk tim dan mengadakan rapat tim kecil internal pemerintah daerah. Sehingga, tim itu nantinya dipersiapkan untuk menilai setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bupati menyebutkan, akan ada sanksi bila tidak ada progres dalam pelayanan bagi SKPD yang masih berada di zona merah. Meski ia tak menyebut secara rinci sanksi yang akan diberikan tersebut. Untuk itu, perlu komitmen bersama dalam mencapai target zona hijau.
“Mungkin nanti ada semacam pelatihan kilat untuk tim penilaian. Targetnya, optimis Sekadau bisa berada dizona hijau,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ada pada pasal 15-21 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan tersebut, kata dia, berkenaan dengan alur pelayanan, jangka waktu, biaya dan lain sebagainya.
“Sekadau berada dalam posisi merah. Pemkab sudah berkomitmen untuk menjadi hijau, yaitu 90-100,” ungkapnya.
Agus mengapresiasi, komitmen Pemkab Sekadau untuk menindaklanjuti penyusunan tersebut.
“Kalau komitmennya luar biasa, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda hadir. Apalagi Bupati sudah mewanti-wanti bila tidak menindaklanjuti ada sanksi. Itu yang penting,” pungkasnya. (Mus)
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Sekadau menargetkan zona hijau dalam hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Agar target tersebut dapat terealisasi, Pemkab Sekadau bakal membentuk tim internal. Selain itu, perlu adanya komitmen bersama agar target tersebut dapat tercapai.
Bupati Sekadau, Rupinus menargetkan Kabupaten Sekadau bisa berada dizona hijau. Tentunya, dalam mewujudkan target tersebut perlu peran serta SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Kepala SKPD supaya menindaklanjuti agar tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang bisa hijau. Tidak merah lagi,” ujarnya ditemui usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).
Sebanyak 64 produk pelayanan yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar tahun 2017. Adapun, rata-rata nilai yang diperoleh, yaitu 40,74 atau berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Untuk itu, kata Bupati, pihaknya akan membentuk tim dan mengadakan rapat tim kecil internal pemerintah daerah. Sehingga, tim itu nantinya dipersiapkan untuk menilai setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bupati menyebutkan, akan ada sanksi bila tidak ada progres dalam pelayanan bagi SKPD yang masih berada di zona merah. Meski ia tak menyebut secara rinci sanksi yang akan diberikan tersebut. Untuk itu, perlu komitmen bersama dalam mencapai target zona hijau.
“Mungkin nanti ada semacam pelatihan kilat untuk tim penilaian. Targetnya, optimis Sekadau bisa berada dizona hijau,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ada pada pasal 15-21 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan tersebut, kata dia, berkenaan dengan alur pelayanan, jangka waktu, biaya dan lain sebagainya.
“Sekadau berada dalam posisi merah. Pemkab sudah berkomitmen untuk menjadi hijau, yaitu 90-100,” ungkapnya.
Agus mengapresiasi, komitmen Pemkab Sekadau untuk menindaklanjuti penyusunan tersebut.
“Kalau komitmennya luar biasa, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda hadir. Apalagi Bupati sudah mewanti-wanti bila tidak menindaklanjuti ada sanksi. Itu yang penting,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini