Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Februari 2018 |
Rupinus : Musrenbang Adalah Amanah Undang-undang
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sekadau Hilir yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Rabu (21/2).
Hadir Kepala Bapeda, staf ahli Bupati bidang hukum dan politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Camat Sekadau Hilir, Forkopimka, para Kepala Desa se Kecamatan Sekadau Hilir.
Bupati Rupinus dalam sambutannya mengatakan Musrenbang Kecamatan merupakan amanah dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Tolong kepada Kepala Desa, perencanaan itu mulai dari bawah, karena yang lebih tau kondisi desanya adalah Kepala Desa. Yang kedua adalah usulan yang sifatnya prioritas,” pinta Bupati.
Lalu lanjut orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini semua perencanaan yang dibuat harus ada target.
“Kalau belum ada jalan silahkan ajukan jalan, supaya hasil usaha petani atau masyarakat mudah dipasarkan. dan kalau ada kegiatan pembangunan dari kabupaten yang masuk ke desa jangan asal terima tapi harus selektif supaya tidak tumpang tindih dan yang paling penting adalah harus sesuai dengan perencanaan,” pinta Bupati lagi.
Lebih jauh dikatakan Bupati, dalam penyusunan perencaan ini hendaknya berpedoman pada dokumen perencanaan yang sudah ada.
“Saya ingatkan lagi dalam perencanaan pembangunan ini hendaknya disusun secara sistematis, terarah dan berkelanjutan serta tanggap terhadap perubahan dengan mempertimbangkan penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan yang kita rencanakan dapat menumbuhkan efek pembangkit perekonomian daerah yang lebih baik dan lebih luas,” pesan Bupati.
Sementara, Camat Sekadau Hilir dalam laporannya mengatakan musrenbang adalah kegiatan rutin tahunan dalam upaya menyusun perencanaan di bidang pembangunan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dalam menentukan prioritas yang menjadi permasalan di kecamatan.
“Musrenbang kecamatan ini merupakan forum musyawarah untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan yang didasarkan pada masukan dari desa, jadi marilah kita tentukan kegiatan prioritas untuk kesejahteraan masyarakat kita,” ajak Camat Safe’i. (Mus/Hms)
Rupinus : Musrenbang Adalah Amanah Undang-undang
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sekadau Hilir yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Rabu (21/2).
Hadir Kepala Bapeda, staf ahli Bupati bidang hukum dan politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Camat Sekadau Hilir, Forkopimka, para Kepala Desa se Kecamatan Sekadau Hilir.
Bupati Rupinus dalam sambutannya mengatakan Musrenbang Kecamatan merupakan amanah dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Tolong kepada Kepala Desa, perencanaan itu mulai dari bawah, karena yang lebih tau kondisi desanya adalah Kepala Desa. Yang kedua adalah usulan yang sifatnya prioritas,” pinta Bupati.
Lalu lanjut orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini semua perencanaan yang dibuat harus ada target.
“Kalau belum ada jalan silahkan ajukan jalan, supaya hasil usaha petani atau masyarakat mudah dipasarkan. dan kalau ada kegiatan pembangunan dari kabupaten yang masuk ke desa jangan asal terima tapi harus selektif supaya tidak tumpang tindih dan yang paling penting adalah harus sesuai dengan perencanaan,” pinta Bupati lagi.
Lebih jauh dikatakan Bupati, dalam penyusunan perencaan ini hendaknya berpedoman pada dokumen perencanaan yang sudah ada.
“Saya ingatkan lagi dalam perencanaan pembangunan ini hendaknya disusun secara sistematis, terarah dan berkelanjutan serta tanggap terhadap perubahan dengan mempertimbangkan penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan yang kita rencanakan dapat menumbuhkan efek pembangkit perekonomian daerah yang lebih baik dan lebih luas,” pesan Bupati.
Sementara, Camat Sekadau Hilir dalam laporannya mengatakan musrenbang adalah kegiatan rutin tahunan dalam upaya menyusun perencanaan di bidang pembangunan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dalam menentukan prioritas yang menjadi permasalan di kecamatan.
“Musrenbang kecamatan ini merupakan forum musyawarah untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan yang didasarkan pada masukan dari desa, jadi marilah kita tentukan kegiatan prioritas untuk kesejahteraan masyarakat kita,” ajak Camat Safe’i. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini