Penangkapan Terhadap Ayub oleh Polres Mempawah Tidak Prosedural

KalbarOnline, Pontianak – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kalimantan kembali merilis sebuah pernyataan sikap terkait proses upaya paksa yaitu penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Mempawah, pada tanggal Jum’at 23 Februari 2018 yang diperkirakan pukul 00.01 WIB terhadap saudara Ayub.

Penangkapan dilakukan di Kantor Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) beralamat di Jalan Ampera Raya, Komplek Villa Mega Mas Nomor 12B, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bahwa pada pukul 00.01 dini hari, Kantor AGRA didatangi oleh Ketua RT dan beberapa orang yang salah satu diantaranya membawa senjata api dan diduga merupakan anggota kepolisian.

Ketua RT mengetuk pintu kantor dan dibukakan oleh Suryadinata yang kemudian ditanya keberadaan saudara Wahyu Setiawan selaku Ketua AGRA apakah berada di kantor atau tidak.

Kemudian setelah dijawab oleh saudara Suryadinata bahwa saudara Wahyu tidak berada di Kantor, anggota dari kepolisian langsung memasuki Kantor AGRA dan mencari keberadaan Ayub dan menggeledah seluruh ruang kantor AGRA dan mendapati saudara Ayub sedang tidur di salah satu ruangan.

Baca Juga :  Romi Wijaya Resmi Jabat Pj Bupati Kayong Utara

Kemudian saudara Ayub langsung dibekuk dan dibawa ke Polres Mempawah. Proses penangkapan berlangsung secara sangat singkat sehingga beberapa orang yang menyaksikan peristiwa tersebut merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan.

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Ayub dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) Khairuddin Zacky, S.H.I, Kertas Posisi atau pernyataan sikap ini dilatarbelakangi oleh proses penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian seringkali tidak prosedural sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,” demikian isi KUHAP pasal 18 ayat 1 tersebut.

Selanjutnya ayat (3) berbunyi “tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

Selain KUHAP, juga telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,b,c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi :

Baca Juga :  Windy: Semangat Kartini Inspirasi Wanita Kalbar Terus Maju dan Berkembang

Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib:

  1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  2. Menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
  3. Memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;
  4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.

Namun faktanya, penangkapan yang dilakukan terhadap Ayub, pihak Kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, sebagai Kuasa Hukum pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh Polres Mempawah dan akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menegakkan ketidakadilan.

SETIAP ORANG YANG DITANGKAP, BELUM TENTU BERSALAH!

BERSALAH ATAU TIDAKNYA SESEORANG, DITENTUKAN OLEH KEPUTUSAN HAKIM

UNTUK ITU, SETIAP ORANG YANG DITANGKAP HARUS DIPERLAKUKAN SEBAGAI ORANG YANG TIDAK BERSALAH (presumption of innocence)

(ian/ Hms PBHK)

Comment