Penangkapan Oleh Densus 88 di Ngabang, Bukan Teroris Tapi Pelaku Hate Speech?

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.

Baca Juga :  Wujudkan Profesi Polri Sebagai Sarana Meraih Amal Ibadah, Polsek Menjalin Terus Jalin Hubungan Baik di Masyarakat

“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.

“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Harap Job Fair Bisa Serap Tenaga Kerja

Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)

Comment