Landak    

Penangkapan Oleh Densus 88 di Ngabang, Bukan Teroris Tapi Pelaku Hate Speech?

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Desember 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.

“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.

Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.

“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Berlaga di Final Piala Pertiwi 2017, Dari Palembang Tim Mandau Putri Mohon Doa Rakyat Kalbar
Selasa, 12 Desember 2017
Artikel Sebelumnya
Sudah 150 Masjid Terbangun Selama Menjabat, Sutarmidji: Pemkot Sangat Permudah Rumah Ibadah Dapatkan IMB dan Sertifikat Wakaf
Selasa, 12 Desember 2017

Berita terkait