KalbarOnline, Landak – Sudah menjadi keharusan bagi semua instansi pelayan publik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan bagi masyarakat.
Semangat ini juga yang terus diupayakan Polres Landak agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, nyaman dan transparan bagi masyarakat di Kabupaten Landak, khususnya pada pelayanan pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pelayanan pengaduan di Sentra Pelayanan Terpadu.
Sejalan dengan perbaikan-perbaikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, Selasa (27/3), Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar, Agus Priadi, SH bersama rombongannya menyambangi Polres Landak untuk memberikan sosialisasi UU 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik kepada jajaran Polres Landak, khususnya pada satuan yang berhadapan Langsung kepada masyarakat.
“Ada beberapa standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh semua instansi publik yang harus tersedia di tempat tempat pelayanan, seperti visi dan misi pelayanan, mekanisme pelayanan, bahkan dengan atau tanpa biaya semua harus disampaikan secara transparan yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh anggota Polres Landak,” ungkap Agus.
Usai sosialisasi, Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio, mengajak rombongan Ombudsman untuk mengecek langsung ruang pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan identifikasi maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Landak.
Ombudsman sangat mengapresiasi capaian standar pelayanan publik yang ada di Polres Landak.
“Nilainya hijau tua,” canda Agus.
Editor : Fai
Sumber : Humas Polres Landak
Comment