Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Mei 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Sebagai penjabaran Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015/2019, serta meningkatkan pertumbuhan kawasan perbatasan dan sekitarnya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat- RI bersama Pemerintah Kabupaten Sintang, melaksanakan Rapat Koordinasi Konsultan Perencanaan Kawasan Permukiman Perbatasan Lokasi Prioritas II Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat di My Home Hotel yang secara langsung dibuka Bupati Sintang, Jarot Winarno, Selasa (15/5).
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung dengan Program Nasional Pemerintah Pusat dalam meningkatkan pembangunan di kawasan perbatasan tersebut.
“Beberapa kawasan sudah kita atur, produk hukum juga sudah kita miliki dan kita sudah memiliki RTRW dibeberapa tempat kita sudah buat ritel tata ruangnya untuk Kota Sintang sekitarnya, kita sudah mulai membuat perencanaan strategis lingkungan hidup dan kehutanan Serawai Ambalau yang sudah hampir selesai, tetapi untuk kawasan perbatasan hanya memiliki RTRW saja dan sudah terakomodir Pusat Kawasan Strategis Nasional,” papar Bupati Jarot.
Bupati Jarot juga menjelaskan yang menjadi masalah saat ini adalah “beberapa waktu lalu di salah satu media harian disebutkan bahwa PLBN Sungai Kelik kabupaten Sintang termasuk 1 dari 8 PLBN baru yang mulai akan dibangun sejak Tahun 2018, sumber beritanya dari Kementrian PUPR, jadi kita di daerah perbatasan ini belum punya apa-apa. Pembangunan berjalan terus, kita tau bahwa dikawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas bahkan sedikit dikawasan itu ada Hutan Konversi,” tukas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menambahkan bahkan di lokasi tersebut tepatnya di kawasan hutan lindung dan kawasan produksi terbatas saat ini di Sungai Kelik banyak petani swadaya yang pada umumnya menanam lada serta di lokasi tersebut juga dialokasikan pembangunan jalan, jembatan, dan pembangunan perumahan.
“Jadi semua yang kita bangun itu karena kita belum mempunyai rencana detail tata ruang kawasan perbatasan, semuanya nebak-nebak atau kira-kira,” imbuh Bupati.
Bupati Jarot menegaskan bahwa pihaknya sangat senang dilaksanakan Rakor yang dihadiri tim semua pihak terkait baik tim Konsultan Kementerian PUPR, Lembaga Vertikal, termasuk dari Propinsi Kalimantan Barat, hal ini guna menjadi masukan dalam membangun wilayah perbatasan di Kabupaten Sintang. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Sebagai penjabaran Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015/2019, serta meningkatkan pertumbuhan kawasan perbatasan dan sekitarnya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat- RI bersama Pemerintah Kabupaten Sintang, melaksanakan Rapat Koordinasi Konsultan Perencanaan Kawasan Permukiman Perbatasan Lokasi Prioritas II Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat di My Home Hotel yang secara langsung dibuka Bupati Sintang, Jarot Winarno, Selasa (15/5).
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung dengan Program Nasional Pemerintah Pusat dalam meningkatkan pembangunan di kawasan perbatasan tersebut.
“Beberapa kawasan sudah kita atur, produk hukum juga sudah kita miliki dan kita sudah memiliki RTRW dibeberapa tempat kita sudah buat ritel tata ruangnya untuk Kota Sintang sekitarnya, kita sudah mulai membuat perencanaan strategis lingkungan hidup dan kehutanan Serawai Ambalau yang sudah hampir selesai, tetapi untuk kawasan perbatasan hanya memiliki RTRW saja dan sudah terakomodir Pusat Kawasan Strategis Nasional,” papar Bupati Jarot.
Bupati Jarot juga menjelaskan yang menjadi masalah saat ini adalah “beberapa waktu lalu di salah satu media harian disebutkan bahwa PLBN Sungai Kelik kabupaten Sintang termasuk 1 dari 8 PLBN baru yang mulai akan dibangun sejak Tahun 2018, sumber beritanya dari Kementrian PUPR, jadi kita di daerah perbatasan ini belum punya apa-apa. Pembangunan berjalan terus, kita tau bahwa dikawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas bahkan sedikit dikawasan itu ada Hutan Konversi,” tukas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menambahkan bahkan di lokasi tersebut tepatnya di kawasan hutan lindung dan kawasan produksi terbatas saat ini di Sungai Kelik banyak petani swadaya yang pada umumnya menanam lada serta di lokasi tersebut juga dialokasikan pembangunan jalan, jembatan, dan pembangunan perumahan.
“Jadi semua yang kita bangun itu karena kita belum mempunyai rencana detail tata ruang kawasan perbatasan, semuanya nebak-nebak atau kira-kira,” imbuh Bupati.
Bupati Jarot menegaskan bahwa pihaknya sangat senang dilaksanakan Rakor yang dihadiri tim semua pihak terkait baik tim Konsultan Kementerian PUPR, Lembaga Vertikal, termasuk dari Propinsi Kalimantan Barat, hal ini guna menjadi masukan dalam membangun wilayah perbatasan di Kabupaten Sintang. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini