Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 21 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Nasional – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8/2018) Minggu lalu, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan status Vaksin MR mengandung babi dan organ manusia yang diproduksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (Dharurat Syar’iyah). Kemudian belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, usai rapat pleno penentuan status vaksin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” imbuhnya.
Baca: Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Gelar Pleno Putuskan Status Vaksin MR
Baca: Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Kata Kadiskes Sekadau
Baca: Penolakan Imunisasi MR, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan KKR
Demikian dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia.
Ia juga menggarisbawahi bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Untuk itu, Ni’am menegaskan, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih lagi menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat. Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga masyarakat merasa aman.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.
Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, Ni’am meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk Muslim memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.
“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Nasional – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8/2018) Minggu lalu, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan status Vaksin MR mengandung babi dan organ manusia yang diproduksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (Dharurat Syar’iyah). Kemudian belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, usai rapat pleno penentuan status vaksin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” imbuhnya.
Baca: Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Gelar Pleno Putuskan Status Vaksin MR
Baca: Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Kata Kadiskes Sekadau
Baca: Penolakan Imunisasi MR, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan KKR
Demikian dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia.
Ia juga menggarisbawahi bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Untuk itu, Ni’am menegaskan, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih lagi menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat. Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga masyarakat merasa aman.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.
Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, Ni’am meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk Muslim memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.
“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini