Kubu Raya    

Bersama Ombudsman, Pemkab Kubu Raya Berikan Pemahaman Penggunaan Dana Desa

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Dana Desa (DD) yang dialokasikan Pemerintah Pusat selalu meningkat

dari tahun ke tahun. Mulai dari Rp20 triliun di tahun 2015 terus meningkat

hingga Rp60 triliun di tahun 2018 ini.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin

komit melakukan upaya penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan

Desa. Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan anggaran besar menjadi

peluang besar pula bagi desa untuk membangun kesejahteraan masyarakat, Kamis

(6/9) di Hotel Ibis Pontianak.

“Dengan anggaran sebesar ini harus mampu kita gunakan dengan

sebaik-baiknya. Bukan menjadi peluang untuk dikorupsi. Bagaimana dana ini

adalah dari negara bukan pribadi. Maka Kepala Desa harus mampu

mempertanggungjawabkan anggaran ini. Satu rupiah pun harus betul-betul

diarahkan untuk pembangunan,” kata Hermanus saat menghadiri kegiatan Diseminasi

Hasil Kajian Systemic Review yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi

Kalimantan Barat.

Hermanus menambahkan aparatur pemerintahan Desa harus

memahami berbagai peraturan terkait penggunaan DD. Meskipun terdapat cukup

banyak aturan yang harus dipahami. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,

Permendagri, hingga Peraturan Menteri Desa PDTT. Dirinya meminta aparatur Desa

terus mengikuti perkembangan yang ada.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu berupaya jangan

sampai dana yang besar ini kemudian disalahgunakan. Tapi betul-betul juga kita

juga dorong kepada sumber daya aparatur yang ada di desa untuk semakin paham

dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas mereka sehingga tidak salah lagi

dalam melaksanakan berbagai program kegiatan,” tutur Hermanus.

Terkait hasil kajian systemic review Ombudsman RI Perwakilan

Kalimantan Barat di Desa Parit Baru dan Desa Pinang Dalam, Hermanus membenarkan

temuan tersebut. Ia menyatakan memang masih ada Desa di Kubu Raya yang

mengalami persoalan terkait DD. Khususnya menyangkut serapan dana yang tidak

optimal. Meskipun persentasenya tidak signifikan.

Menurutnya, temuan itu menjadi masukan berharga bagi

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dirinya menegaskan akan menindaklanjuti hal

tersebut.

“Ini menjadi masukan berharga bagi kami untuk kita melakukan

penataan pengelolaan DD. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,

sampai kepada pelaporan penggunaan DD. Keberadaan Aparatur Pengawasan Intern

Pemerintah atau APIP kami selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin

melakukan audit kepada Desa-desa. Namun memang belum maksimal karena keterbatasan

anggaran,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar,

Agus Priyadi mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik,

Ombudsman RI menilai perlunya DD dialokasikan dan digunakan secara real di

Desa.

“Sebagai langkah pencegahan dan tindak lanjut laporan atas

pelaksanaan DD, kami menganggap DD menjadi frasa menarik yang penting untuk

ditelaah dalam kajian systemic review tahun ini,” ujarnya.

Agus menyatakan hasil kajian di dua Desa di Kubu Raya dan

dua Desa di Kabupaten Ketapang menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan dan

Pemerintah daerah sebagai langkah mewujudkan pelayanan publik yang prima demi

kesejahteraan masyarakat. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Fasum Terendam Banjir di Marau Ketapang
Jumat, 07 September 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Edi Tegas Jalankan Roda Pemerintahan
Jumat, 07 September 2018

Berita terkait