KalbarOnline, Pontianak – GubernurKalbar, Sutarmidji menyoroti tingginya angka ambang batas minimal (Passing Grade) penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Kemenpan RB).
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi II DPR-RI dan Deputi Kemenpan-RB.
“Harusnya passing grade itu nilainya tidak berlaku umum. Karena tingkat SDM dan kualitas pendidikan di satu daerah itu berbeda dengan daerah lainnya. Saya berharap kuota kita tidak dikurangi. Caranya dengan menggunakan sistem peringkat nilai dan kita sudah surati untuk meminta peringkat nilai saja, bukan dengan passing grade,” tukasnya saat diwawancarai usai menghadiri peresmian Kantor OJK Kalbar, Selasa (13/11/2018).
Diketahui dari 1,7 juta data sementara peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ternyata hanya 128 ribu peserta atau sekitar 7,5 persen saja yang dinyatakan memenuhi target passing grade sebesar 298 poin. Jumlah 1,7 juta ini hanyalah data sementara yang masuk dari 2,8 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Menurut Sutarmidji, dengan sistem peringkat yang diusulkan ini, seluruh kuota yang ada bisa terpenuhi dan tidak ada lagi kekosongan. Ia tidak setuju jika pemerintah pusat akan tetap melakukan sistem passing grade digunakan dengan menurunkan angka ambang batas minimal karena jumlah kuota yang tetap tidak bisa terpenuhi.
“Kalau passing grade diturunkan bisa saja kuota tidak terpenuhi. Saya mau kuota terpenuhi semuanya, bukan urutkan passing grade tapi dengan melakukan peringkat nilai,” pungkasnya. (Fai)
Comment