Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 November 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – GubernurKalbar, Sutarmidji menyoroti tingginya angka ambang batas minimal
(Passing Grade) penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil
(Kemenpan RB).
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini
juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi II DPR-RI dan Deputi
Kemenpan-RB.
“Harusnya passing grade itu nilainya tidak berlaku umum. Karena tingkat SDM dan kualitas pendidikan di satu daerah itu berbeda dengan daerah lainnya. Saya berharap kuota kita tidak dikurangi. Caranya dengan menggunakan sistem peringkat nilai dan kita sudah surati untuk meminta peringkat nilai saja, bukan dengan passing grade,” tukasnya saat diwawancarai usai menghadiri peresmian Kantor OJK Kalbar, Selasa (13/11/2018).
Diketahui dari 1,7 juta data sementara
peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ternyata hanya
128 ribu peserta atau sekitar 7,5 persen saja yang dinyatakan memenuhi target
passing grade sebesar 298 poin. Jumlah 1,7 juta ini hanyalah data sementara yang
masuk dari 2,8 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Menurut Sutarmidji, dengan sistem peringkat
yang diusulkan ini, seluruh kuota yang ada bisa terpenuhi dan tidak ada lagi
kekosongan. Ia tidak setuju jika pemerintah pusat akan tetap melakukan sistem
passing grade digunakan dengan menurunkan angka ambang batas minimal karena
jumlah kuota yang tetap tidak bisa terpenuhi.
“Kalau passing grade diturunkan bisa saja
kuota tidak terpenuhi. Saya mau kuota terpenuhi semuanya, bukan urutkan passing
grade tapi dengan melakukan peringkat nilai,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – GubernurKalbar, Sutarmidji menyoroti tingginya angka ambang batas minimal
(Passing Grade) penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil
(Kemenpan RB).
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini
juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi II DPR-RI dan Deputi
Kemenpan-RB.
“Harusnya passing grade itu nilainya tidak berlaku umum. Karena tingkat SDM dan kualitas pendidikan di satu daerah itu berbeda dengan daerah lainnya. Saya berharap kuota kita tidak dikurangi. Caranya dengan menggunakan sistem peringkat nilai dan kita sudah surati untuk meminta peringkat nilai saja, bukan dengan passing grade,” tukasnya saat diwawancarai usai menghadiri peresmian Kantor OJK Kalbar, Selasa (13/11/2018).
Diketahui dari 1,7 juta data sementara
peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ternyata hanya
128 ribu peserta atau sekitar 7,5 persen saja yang dinyatakan memenuhi target
passing grade sebesar 298 poin. Jumlah 1,7 juta ini hanyalah data sementara yang
masuk dari 2,8 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Menurut Sutarmidji, dengan sistem peringkat
yang diusulkan ini, seluruh kuota yang ada bisa terpenuhi dan tidak ada lagi
kekosongan. Ia tidak setuju jika pemerintah pusat akan tetap melakukan sistem
passing grade digunakan dengan menurunkan angka ambang batas minimal karena
jumlah kuota yang tetap tidak bisa terpenuhi.
“Kalau passing grade diturunkan bisa saja
kuota tidak terpenuhi. Saya mau kuota terpenuhi semuanya, bukan urutkan passing
grade tapi dengan melakukan peringkat nilai,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini