Kapuas Hulu Dapat Kuota 2.479 Pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

Kapuas Hulu Dapat Kuota 2.479 Pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendapat kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.479 orang tahun 2021 ini. Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melalui akun facebook resmi miliknya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Di Kabupaten Kapuas Hulu, kata Bupati Sis ada tiga tenaga yang diperlukan seperti Tenaga Guru yang merupakan alokasi PPPK sebanyak 2.308 orang, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 92 orang yang terdiri dari 70 CPNS dan 22 PPPK. Kemudian yang terakhir yakni tenaga teknis sebanyak 79 orang yang terdiri dari 40 CPNS dan 39 PPPK.

Di mana, kata Bupati, pengumuman seleksi dilakukan dari 30 Mei sampai 13 Juni 2021. Sedangkan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Sebut Kemendagri Setujui Pencairan TPP PNS

“Untuk itu, karena masih ada waktu sebaiknya kita mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan dan lain sebagainya. Anang ndak belajar bah, dan Anang percaya dengan orang yang nama ya talah ngelolos masuk CPNS/PPPK,” tulis Bupati.

Sementara pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Jantau membenarkan bahwa Kapuas Hulu mendapatkan kuota 2.479 orang pada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

“Pengumuman pembukaan CPNS dan PPPK pada 30 Mei hingga 13 Juni 2021, sedangkan seleksi tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021,” kata Jantau.

Disampaikan Jantau, dari kuota penerimaan CPNS dan PPPK itu terdiri dari tenaga guru PPPK sebanyak 2.308 orang, untuk tenaga kesehatan sebanyak 92 orang terdiri dari 70 CPNS dan 22 PPPK, sedangkan untuk tenaga teknis sebanyak 79 orang terdiri dari 40 orang CPNS dan 39 PPPK.

Baca Juga :  Buka Porseni se Kecamatan Putussibau Selatan, Bupati: Porseni Untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Menurut Jantau, dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK itu tidak ada pungutan biaya, dilakukan secara transparan, terbuka dan bebas dari Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Siapa pun bisa mengikuti seleksi sesuai persyaratan dan ketentuan, jangan percaya calo, apalagi dengan iming-iming menjamin kelulusan dengan syarat ada imbalan, itu tidak benar,” kata Jantau.

Ia menjelaskan proses seleksi CPNS dan PPPK itu pun nantinya akan menggunakan sistem online.

“Jadi diterima atau tidaknya menjadi CPNS dan PPPK tergantung kemampuan peserta itu sendiri, sekali lagi jangan mudah percaya jika ada yang menjanjikan kelulusan,” pesan Jantau.

Comment