Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 31 Desember 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Di penghujung tahun 2018, Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si didampingi Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si melantik dua Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Pengambilan sumpah janji pelantikan dua Kades PAW ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Senin (31/12/2018).
Dua Kades tersebut yakni Kepala Desa Peniti, Abang Kadir dan
Kepala Desa Sungai Kunyit, Kayus. Kedua Kades PAW yang dilantik oleh Bupati dan
Wakil Bupati ini menggantikan Kepala Desa terdahulu karena ikut serta sebagai kandidat
Pemilihan Umum Legislatif DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2019.
Pelantikan kedua Kepala Desa antar waktu tersebut diawali
dengan pembacaan sumpah, penandatanganan berita acara pelantikan dan pemasangan
tanda jabatan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Upacara pelantikan kedua
kades pergantian antar waktu ini berlangsung hikmat dan lancar.
Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan
Kepala Desa antar waktu di Kabupaten Sekadau sesuai dengan amanat Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Menurutnya, peraturan tersebut mengamanatkan apabila sisa
jabatan masih di atas satu tahun sisa jabatan kepala desa maka yang pertama
tunjuk PJ dari PNS, salah satu tugas Pj adalah mempersiapkan calon kepala desa
antar waktu.
Dalam teknisnya, lanjut mantan Camat Nanga Mahap ini, pemilihannya
tidak ramai-ramai seperti pemilu pada umumnya, cukup melalui musyawarah
perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama, apakah dipilih atau
aklamasi dan inilah hasilnya Kades PAW yang dilantik hari ini.
Orang nomor satu di Bumi Lawang kuari ini memastikan, kewenangan
Kepala Desa Antara Waktu sama dengan kewengan kepala desa defenitif.
“Selamat kepada Kades yang diberikan amanah oleh masyarakat,
kita hanya melegalkan supaya betul-betul sah. Silahkan laksanakan amanah ini
dengan sebaik-baiknya, tugasnya cukup berat. Kelola ADD dengan baik apalagi
tahun ini ADD Sungai Kunyit dan Peniti bertambah di atas Rp1 miliar,” tegas
Bupati.
Bupati juga meminta masyarakat Desa Sungai Kunyit dan
masyarakat Peniti serta perangkat desa dan BPD agar mendukung kinerja dan
program kedua kades ini. Lakukan kerjasama dengan baik untuk kepentingan
masyarakat.
“Kepada Ibu PKK desa tolong didukung bapaknya, pada masyarakat,
BPD, para perangkat desa, baik Desa Sungai Kunyit dan Desa Peniti, tolong dukung
beliau, bantu beliau, kerja sama Kepala Desa dengan BPD atau BPD dengan Kepala Desa
harus baik, jangan gontok-gontokan, apalagi ini desa dalam kota, desa jalur
sutra, harusnya bisa beri contoh pada desa-desa lain di Kabupaten Sekadau. Mudah-mudahan
kedua Kades ini bisa melaksanakan tugas ini dengan baik,” harapnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah
Kabupaten Sekadau, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Ketua GOW
Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Kepala badan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, Staf Ahli Bupati
Sekadau bidang politik dan Hukum, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dan Camat Sekadau Hilir. Hadir juga para Kepala Desa dan tokoh masyarakat
serta tokoh agama di Kecamatan Sekadau Hilir. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Di penghujung tahun 2018, Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si didampingi Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si melantik dua Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Pengambilan sumpah janji pelantikan dua Kades PAW ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Senin (31/12/2018).
Dua Kades tersebut yakni Kepala Desa Peniti, Abang Kadir dan
Kepala Desa Sungai Kunyit, Kayus. Kedua Kades PAW yang dilantik oleh Bupati dan
Wakil Bupati ini menggantikan Kepala Desa terdahulu karena ikut serta sebagai kandidat
Pemilihan Umum Legislatif DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2019.
Pelantikan kedua Kepala Desa antar waktu tersebut diawali
dengan pembacaan sumpah, penandatanganan berita acara pelantikan dan pemasangan
tanda jabatan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Upacara pelantikan kedua
kades pergantian antar waktu ini berlangsung hikmat dan lancar.
Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan
Kepala Desa antar waktu di Kabupaten Sekadau sesuai dengan amanat Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Menurutnya, peraturan tersebut mengamanatkan apabila sisa
jabatan masih di atas satu tahun sisa jabatan kepala desa maka yang pertama
tunjuk PJ dari PNS, salah satu tugas Pj adalah mempersiapkan calon kepala desa
antar waktu.
Dalam teknisnya, lanjut mantan Camat Nanga Mahap ini, pemilihannya
tidak ramai-ramai seperti pemilu pada umumnya, cukup melalui musyawarah
perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama, apakah dipilih atau
aklamasi dan inilah hasilnya Kades PAW yang dilantik hari ini.
Orang nomor satu di Bumi Lawang kuari ini memastikan, kewenangan
Kepala Desa Antara Waktu sama dengan kewengan kepala desa defenitif.
“Selamat kepada Kades yang diberikan amanah oleh masyarakat,
kita hanya melegalkan supaya betul-betul sah. Silahkan laksanakan amanah ini
dengan sebaik-baiknya, tugasnya cukup berat. Kelola ADD dengan baik apalagi
tahun ini ADD Sungai Kunyit dan Peniti bertambah di atas Rp1 miliar,” tegas
Bupati.
Bupati juga meminta masyarakat Desa Sungai Kunyit dan
masyarakat Peniti serta perangkat desa dan BPD agar mendukung kinerja dan
program kedua kades ini. Lakukan kerjasama dengan baik untuk kepentingan
masyarakat.
“Kepada Ibu PKK desa tolong didukung bapaknya, pada masyarakat,
BPD, para perangkat desa, baik Desa Sungai Kunyit dan Desa Peniti, tolong dukung
beliau, bantu beliau, kerja sama Kepala Desa dengan BPD atau BPD dengan Kepala Desa
harus baik, jangan gontok-gontokan, apalagi ini desa dalam kota, desa jalur
sutra, harusnya bisa beri contoh pada desa-desa lain di Kabupaten Sekadau. Mudah-mudahan
kedua Kades ini bisa melaksanakan tugas ini dengan baik,” harapnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah
Kabupaten Sekadau, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Ketua GOW
Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Kepala badan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, Staf Ahli Bupati
Sekadau bidang politik dan Hukum, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dan Camat Sekadau Hilir. Hadir juga para Kepala Desa dan tokoh masyarakat
serta tokoh agama di Kecamatan Sekadau Hilir. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini